20 Tahanan Rutan Solo Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Pihak keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Solo memindahkan 20 tahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kamis (23/6/2016).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pihak keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Solo memindahkan 20 tahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kamis (23/6/2016).
Kepala Keamanan Rutan Kelas I A Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan pemindahan para narapidana ini dikarenakan overloadnya kapasitas Rutan Solo.
"Kapasitas di Rutan Solo hanya sekitar 200 orang, tetapi saat ini dihuni lebih dari 500 orang. Tempat narapidana kasus Narkoba yang hanya untuk sekitar 80 orang bahkan diisi oleh 143 orang jadi sangat padat," ujar Urip.
Dia menambahkan dari 20 narapidana yang dipindahkan, 15 orang terjerat kasus narkoba dan lima orang yang terjerat kasus kriminal umum.
"Hukuman narapidana yang kami pindahkan minimal lima tahun hingga 14 tahun atas putusan pengadilan, sehingga mereka akan lama di Lapas Narkotika Nusakambangan," sambungnya.
Pemindahan dilakukan mulai jam 21.00 WIB, dimana para narapidana dikeluarkan dari kamarnya, lalu didata hingga berangkat jam 22.30 WIB.
"Untuk memindahkan kami menggunakan satu kendaraan khusus tahanan dan dikawal oleh tujuh anggota kami termasuk saya sebagai koordinator lapangan dan satu anggota kepolisian. Diperkirakan perjalanan membutuhkan waktu 7,5 jam," ungkapnya.
Urip juga memaparkan dari 20 narapidana yang dipindahkan satu orang di antaranya pernah berkelahi dengan sesama narapidana.
"Karena faktor indisipliner juga maka kami pindahkan. Satu narapidana ini berkelahi di depan kantin saat hendak berbelanja lantaran masalah sebelum masuk ke Rutan. Satu orang ini juga merupakan residivis," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.