Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balai Karantina Pastikan Penyelundupan 2,8 Ton Kepiting Bertelur Melanggar Permen KKP

Upaya penyelundupan dengan dua speedboat menuju ke Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia itu berhasil digagalkan Kapal Republik Indonesia Badik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Balai Karantina Pastikan Penyelundupan 2,8 Ton Kepiting Bertelur Melanggar Permen KKP
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kabupaten Nunukan Letnan Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni, Jumat (24/6/2016) melepas kepiting hasil tangkapan di perbatasan Republik Indonesia-Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Balai Karantina Wilayah Kerja Nunukan dan Sebatik memastikan, penyelundupan 2,8 ton kepiting betina dan bertelur jenis Scylla serrata atau kepiting bakau telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan.

Upaya penyelundupan dengan dua speedboat menuju ke Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia itu berhasil digagalkan Kapal Republik Indonesia Badik (623), Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 01.00.

"Ini melanggar pasal 4 tentang melepas biarkan kepiting betina dalam kondisi bertelur," kata Gunardi, Penanggung Jawab Karantina Ikan Balai Karantina Wilayah Kerja Nunukan dan Sebatik, Jumat (24/6/2016).

Gunardi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan, ada beberapa kategori kepiting yang dinyatakan dilarang ditangkap dan diekspor atau diperjualbelikan.

"Yang pertama adalah kepiting sedang dalam kondisi bertelur. Lebar karapak tidak boleh kurang dari 10 sentimeter dan bobotnya tidak boleh kurang dari 200 gram per ekornya. Ini memenuhi semua kategori itu dalam hal pelanggaran," ujarnya.

Dia menjelaskan, ada kepiting yang masuk kategori hama penyakit.

Berita Rekomendasi

"Tetapi kita identifikasi di sini dan itu tidak ada. Yang jelas ini pelanggaran. Pertama ini tidak ada dokumen atau sertifikat dan kedua kondisinya bertelur," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas