Balai Karantina Pastikan Penyelundupan 2,8 Ton Kepiting Bertelur Melanggar Permen KKP
Upaya penyelundupan dengan dua speedboat menuju ke Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia itu berhasil digagalkan Kapal Republik Indonesia Badik.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Balai Karantina Wilayah Kerja Nunukan dan Sebatik memastikan, penyelundupan 2,8 ton kepiting betina dan bertelur jenis Scylla serrata atau kepiting bakau telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan.
Upaya penyelundupan dengan dua speedboat menuju ke Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia itu berhasil digagalkan Kapal Republik Indonesia Badik (623), Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 01.00.
"Ini melanggar pasal 4 tentang melepas biarkan kepiting betina dalam kondisi bertelur," kata Gunardi, Penanggung Jawab Karantina Ikan Balai Karantina Wilayah Kerja Nunukan dan Sebatik, Jumat (24/6/2016).
Gunardi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan, ada beberapa kategori kepiting yang dinyatakan dilarang ditangkap dan diekspor atau diperjualbelikan.
"Yang pertama adalah kepiting sedang dalam kondisi bertelur. Lebar karapak tidak boleh kurang dari 10 sentimeter dan bobotnya tidak boleh kurang dari 200 gram per ekornya. Ini memenuhi semua kategori itu dalam hal pelanggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan, ada kepiting yang masuk kategori hama penyakit.
"Tetapi kita identifikasi di sini dan itu tidak ada. Yang jelas ini pelanggaran. Pertama ini tidak ada dokumen atau sertifikat dan kedua kondisinya bertelur," katanya.