Habis Diperkosa, Siswi SMP Dipaksa Tenggak Minuman Penggugur Kandungan
Mulanya, pelaku yang merupakan kekasih korban menjemput korban ke sekolahnya.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Jajaran Kepolisian Resor Pasuruan menangkap pelaku pemerkosaan terhadap VVS (16), salah seorang siswi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) setara SMP di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (24/6/2016) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Satamun (20), warga Dusun Jatirejo, Desa Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan nomor LP / 12 / VI / 2016 / JATIM / RES PASURUAN KOTA / SEK LEKOK tertanggal 21 Juni 2016.
Perwira Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Puryanto menjelaskan, aksi pemerkosaan itu terjadi pada awal Mei lalu.
Mulanya, pelaku yang merupakan kekasih korban menjemput korban ke sekolahnya.
Setelah itu, korban diajak ke rumah pelaku dengan alasan ingin diperkenalkan kepada orangtuanya.
Alih-alih dikenalkan sama orang tuanya, pelaku malah menarik korban ke kamarnya sesaat setelah tiba di rumahnya.
"Namun setelah sampai rumah, tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam kamar selanjutnya mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur," katanya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com.
Di dalam kamar tersebut, pelaku lantas memerkosa korban.
Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.
Tidak berhenti itu, sekitar seminggu setelah kejadian, yakni pada Senin (20/5/2016) sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku meminta korban untuk mendatangi rumahnya lagi.
Ketika itu, pelaku mengancam tidak akan bertanggung jawab korban hamil.
"Tersangka mengirim SMS ke korban untuk datang ke rumahnya dengan ancaman jika tidak datang, (pelaku) tidak akan tanggung jawab jika (korban) hamil," jelasnya.
Akhirnya, korban mendatangi rumah pelaku.
Di sana, pelaku sudah menyediakan minuman yang dianggap dapat menggugurkan kehamilan.
Minuman itu terdiri dari campuran dua sachet Extra Joss, satu botol Sprite dan dua butir pil Supertetra.
Korban kemudian disuruh meminum minuman tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Pasal 81 (1) dan (2) Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota dan masih menjalani penyidikan lebih lanjut.
KOMPAS.com/Kontributor Pasuruan, Andi Hartik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.