KRI Badik Gagalkan Penyelundupan 2,8 Ton Kepiting Bertelur
KRI Badik 623 harus kejar-kejaran dengan pelaku penyelundupan kepiting betina dan bertelur yang menggunakan dua speedboat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kapal Republik Indonesia (KRI) Badik 623 harus kejar-kejaran dengan pelaku penyelundupan kepiting betina dan bertelur yang menggunakan dua speedboat, Dwi Putra dan speedboat Nur Ekspress.
Kedua speedboat tersebut membawa ribuan kilogram kepiting betina dan bertelur yang akan diselundupkan ke Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
"Kami melihat ada kontak mencurigakan. Lalu kita kejar," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kabupaten Nunukan, Letnan Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni, Jumat (24/6/2016).
Dari kedua speedboat tersebut, KRI Badik (623) yang beroperasi dibawah kendali Letnan Kolonel Laut (P) Bagus Badari, dengan dibawah arahan Komandan Gugus Tempur Laut Armada Timur Laksamana Pertama, I Gede Ariawandan berhasil mengamankan kepiting betina dan bertelur hingga 2,8 ton.
"Kepiting jenis Scylla serrata atau kepiting bakau ini disimpan di dalam 70 kotak. Setiap kotak berisi 35 sampai 40 kilogram," ujarnya.
Kronologis penggagalan upaya penyelundupan kepiting betina dan bertelur ini berawal saat KRI Badik (623) sedang lego jangkar di Perairan Sebatik, perbatasan Republik Indonesia-Malaysia.
Pada Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 01.00, terlihat dua speedboat dari arah Tarakan yang diduga akan menuju ke Tawau.
KRI Badik (623) lalu melakukan pengejaran dan menahan dilanjutkan penggeledahan isi speedboat tepat pada koordinat 04° 09' 35 Lintang Utara dan 117° 58' 275 Bujur Timur.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata saat itu speedboat sedang mengangkut puluhan kotak yang berisi kepiting betina dan bertelur," ujarnya.
Setelah ditelusuri, pengangkutan kepiting betina dan bertelur tersebut tanpa disertai dengan dokumen apapun.
"Mungkin mereka sering menyelundupkan kepiting ke Malaysia. Tetapi ini masih kami dalami," katanya.
TNI Angkatan Laut lalu mengamankan dua speedboat berikut enam orang yang berada di atas angkutan itu, ke Markas Komando Lanal Nunukan.
"Kita pilih dasar hukum yang pas untuk mereka. Sedangkan kepiting-kepiting yang diamankan langsung dilepaskan kembali ke laut. Ini sesuai SOP penangkapan kepiting bertelur," ujarnya.
Dari pengakuan para pelaku, kepiting betina bertelur ini akan dijual ke Tawau dengan harga perkiraan Rp 300.000 perkilogram.
Hreesang mengungkapkan, sepanjang 2016 ini sudah tiga kali dilakukan penggagalan penyelundupan kepiting.
"Baik jenis rajungan atau jenis bakau yang memiliki kualitas dibawah rajungan. Dan penangkapan kali ini merupakan yang terbanyak," ujarnya.