Bandar Besar dan Kurir Sabu di Medan Ini Diancam Hukuman Seumur Hidup
Sabu ini dibeli dari Cina oleh seorang bandar yang tinggal di Aceh lalu dibungkus dengan plastik teh hijau
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sindikat bandar dan pengedar sabu yang dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan terancam hukuman seumur hidup.
Mereka adalah AMD (47) selaku bandar besar, RH (43) selaku pengedar dan AM (31) selaku kurir.
"Untuk bandarnya, kami kenakan pasal 114 UU RI No35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, pengedar dan kurirnya, kami kenakan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009. Mereka semua terancam hukuman maksimal seumur hidup," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (27/6/2016) sore.
Menurut Mardiaz, sabu ini dibeli dari Cina oleh seorang bandar yang tinggal di Aceh lalu dibungkus dengan plastik teh hijau.
"Jadi, rata-rata sabu asal Cina ini dibungkus dengan bungkusan teh hijau. Yang ditangkap BNN belum lama ini juga sama," katanya.
Terkait kasus ini, sambung Mardiaz, tersangka AMD sudah hampir satu tahun mengedarkan sabu di Kota Medan.
Rencananya, sabu ini akan disuplai ke sejumlah pengedar yang hingga kini masih dalam pengembangan.
"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh anggota Sat Res Narkoba. Ada kemungkinan mereka ini memiliki jaringan lain," ungkap Mardiaz didampingi Kasat Res Narkoba, Komisaris Boy J Situmorang.