Kepala Perusahaan Miwon: Saya Hanya Jalankan Aturan Perusahaan
Kepala PT Jico Agung (Miwon) Perwakilan Lampung Lukman tidak mau banyak komentar mengenai laporan yang dilayangkan rekan bisnisnya Erni.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -Kepala PT Jico Agung (Miwon) Perwakilan Lampung Lukman tidak mau banyak komentar mengenai laporan yang dilayangkan rekan bisnisnya Erni.
Lukman mengatakan, hanya menjalankan aturan perusahaan dalam kerjasama dengan Erni.
Lukman mengakui pihaknya bekerjasama dengan pihak Erni. Menurut dia, ada dua bentuk kerjasama. Mengenai tuduhan penggelapan bank garansi, Lukman membantah.
“Tidak pernah ada penggelapan. Saya hanya menjalankan aturan perusahaan,” ujarnya saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (27/6/2016).
Menurut Lukman, bank garansi yang dijadikan jaminan oleh Erni juga sudah tidak berlaku. Ia mempersilakan Erni melapor ke polisi.
“Saya tidak mau banyak komentar. Masalah ini sudah saya serahkan ke kantor pusat,” kata dia.
Kepala PT Jico Agung Perwakilan Lampung Lukman dilaporkan rekan bisnisnya Erni Widyastuti ke Polresta Bandar Lampung.
Erni melaporkan Lukman dalam perkara dugaan penggelapan bank garansi milik Erni.
Laporan itu tertuang dalam LP/ B-2308/VI/2016/ LPG/Polresta Balam.
Erni mengutarakan, dirinya pernah terlibat kerjasama bisnis dengan PT Jico Agung Lampung sejak Oktober 2015 hingga Mei 2016 lalu.