Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Polda NTT Bekuk Dua Pelaku Trafficking Anak di Bawah Umur

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali membekuk tersangka pelaku trafficking (perdagangan manusia).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Aparat Polda NTT Bekuk Dua Pelaku Trafficking Anak di Bawah Umur
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Simon Petrus Seli Tupen

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali membekuk tersangka pelaku trafficking (perdagangan manusia).

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial TN dan pria berinisial IAK yang merupakan perekrut dari PT. TB.

Kepada Pos Kupang, Selasa (28/6/2016) petang, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Senin (27/6/2016) di wilayah Kota Kupang oleh tim Satgas Anti Trafficking dipimpin Kasubdit IV Ditkrimum Polda NTT AKBP Victor MT Silalahi.

Jules menjelaskan, korban berinisial MRLB (17) yang dipalsukan identitasnya oleh para pelaku. Korban sebenarnya warga Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Namun, disebut berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Umurnya pun dipalsukan yaitu sudah berusia di atas 17 tahun.

"Kedua pelaku memalsukan seluruh identitas korban. Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut," ujar Jules.

Berita Rekomendasi

Menurut Jules, korban MRLB diajak pelaku TN untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta.

Berbekal dokumen palsu korban diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat (24/6/2016) tanpa sepengetahuan orangtuanya. Di Jakarta korban sempat ditampung PT. TB selama dua hari.

Pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada Polda NTT yang ditindaklanjuti Tim Satgas Trafficking pimpinan AKBP Victor MT Silalahi.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta,"ujar Victor Silalahi.

Victor menambahkan, sebelumnya, pihaknya telah menahan tiga orang pelaku dalam kasus dugaan trafficking terhadap Adolfina Abuk, TKW asal Kabupaten Belu, yakni tersangka JP, YM, dan AS. (*)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas