Kepala Kandepag Kota Bogor Jadi Terdakwa Kasus Penipuan
Seorang pengusaha travel, haji dan umrah, melaporkan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Bogor, Ansurullah.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seorang pengusaha travel, haji dan umrah, melaporkan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Bogor, Ansurullah.
Sri Juliantini melaporkan Ansurullah atas dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan. Kasus dugaan penipuan ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bogor.
Sebelum persidangan dimulai, Selasa (28/6/2016), Sri mengaku menjadi korban penipuan Ansurullah sejak 2010 lalu. Ansurullah meminjam uang kepada Sri sebesar Rp 40 juta.
Ansurullah berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut. Sekian lamanya terdakwa baru mengembalikan Rp 22 juta. Pada 2014, terdakwa meminjam uang lagi sebesar Rp 90 juta.
Di pinjaman kedua ini, Ansurullah menjaminkan sertifikat tanah seluas 100 meter persegi di Bojonggede, Kabupaten Bogor atas nama Nani Mardiani.
Berselang sebulan setelah Ansurullah menjaminkan sertifikat tanah tersebut, seorang perempuan mendatangi Sri dan memintanya mengembalikan surat tanah.
Sontak Sri menolak permintaan perempuan tadi. Ia menjelaskan sertifikat tanah tersebut sudah Ansurullah jaminkan kepada dirinya sebagai jaminan karena telah meminjam uang Rp 90 juta.
"Kemudian datang lagi orang lain dengan alasan yang sama," cerita Sri.
Sri menuntut keadilan karena merasa Ansurullah telah menipunya. Ia pasrah jika Ansurullah tak mengembalikan uangnya.
"Tidak dikembalikan uang saya juga enggak penting bagi saya. Yang saya perjuangkan sekarang hanya kebenaran dan keadilan," kata Sri.
Hakim Jifly Adam, Edy Sanjaya dan Arya Putra menunda sidang terdakwa Ansurullah hingga Kamis (30/6/2016) mendatang.
Kuasa hukum terdakwa, Indra Kurniawan Kartasasmita, membantah pernyataan Sri. Ia balik menuding jaksa penuntut umum memaksakan kliennya diajukan ke persidangan.
Menurut Indra, kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, karena awalnya bersifat pinjam meminjam antara dua orang. "Kasusnya terlalu dipaksakan ke pidana," beber Indra.
Ia malah mengatakan, sertifikat tanah yang dijaminkan kliennya memiliki nilai di atas uang yang Ansurullah pinjam dari Sri.
Kuasa hukum membenarkan sertifikat yang Ansurullah jaminkan saat meminjam uang Rp 90 juta kepada Sri masih menggunakan nama orang lain.
"Belum terjadi akta jual beli dan balik nama karena sesuatu hal. Tapi saya pastikan semua dokumen pembelian tanah itu ada. Akan kami hadirkan dipersidangan," ujar Indra.