Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Nikahi Anak di Bawah Umur, Herman Dilaporkan ke Polisi

Hermansyah (28), warga Gang Manggis RT 03/ RW 33, Jl Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Nikahi Anak di Bawah Umur, Herman Dilaporkan ke Polisi
Press Trust India (PTI)
ilustrasi 

"Selanjutnya korban disetubuhi oleh tersangka Hermansyah berulangkali, dan atas perbuatannya tersebut, bapak korban kemudian melaporkan ke Polresta Pontianak, untuk dilakukan proses pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Menurut Andi Yul, atas perbuatannya, tersangka Hermansyah akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 332 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas