Nikahi Anak di Bawah Umur, Herman Dilaporkan ke Polisi
Hermansyah (28), warga Gang Manggis RT 03/ RW 33, Jl Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Editor:
Sugiyarto
"Selanjutnya korban disetubuhi oleh tersangka Hermansyah berulangkali, dan atas perbuatannya tersebut, bapak korban kemudian melaporkan ke Polresta Pontianak, untuk dilakukan proses pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Andi Yul, atas perbuatannya, tersangka Hermansyah akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 332 KUHP.
Berita Populer
Baca tanpa iklan