Nikahi Anak di Bawah Umur, Herman Dilaporkan ke Polisi
Hermansyah (28), warga Gang Manggis RT 03/ RW 33, Jl Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Hermansyah (28), warga Gang Manggis RT 03/ RW 33, Jl Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria yang bekerja swasta ini dilaporkan telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, berinisial R (16).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, atas laporan bapak korban, KH.
Herman akhirnya ditangkap jajaran personil Satreskrim Polresta Pontianak.
"Tersangka ditangkap pada hari Kamis (23/6) sekira pukul 19.00 WIB, di kediamannya di Gang Manggis, Jl Parwasal, Pontianak Utara," ungkap Andi Yul.
Lanjut Kasatreskrim, tersangka diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
Karena telah membawa lari anak dibawah umur dan bahkan telah pula melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
"KH, Bapak korban yang melaporkan, nomor laporan polisinya; LP/1628/vI/2016/Resta Ptk Kota, tertanggal 2 Juni 2016,"paparnya.
Kejadian berawal pada 28 April 2016 lalu, dari kediamannya di Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Korban meminta kepada temannya untuk mengantarkan dirinya ke depan gang.
"Dari depan gang, korban kemudian naik angkutan kota menuju ke rumah tersangka Hermansyah di Jl Parwasal," ujar Kasatreskrim.
Kepergian korban, lantas disusul oleh bapaknya ke rumah tersangka. Karena orangtuanya telah mengetahui alamat yang dituju korban.
Namun, upaya mengajak pulang korban tak membuahkan hasil. Berulang kali korban diminta pulang ke rumah, namun korban selalu menolak.
"Pada tanggal 30 April 2016, tepatnya di sebuah masjid di Jl Parwasal, Pontianak Utara, tersangka Hermansyah ternyata menikahi korban yang masih berusia 15 tahun, secara siri. Pernikahan ini, ternyata tanpa seizin bapak kandung korban," ungkap Andi Yul
Menurut keterangan orangtua korban, saat melaporkan tersangka. Usai menikahi putrinya tanpa izin, tersangka bahkan telah menyetubuhi R.
"Selanjutnya korban disetubuhi oleh tersangka Hermansyah berulangkali, dan atas perbuatannya tersebut, bapak korban kemudian melaporkan ke Polresta Pontianak, untuk dilakukan proses pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Andi Yul, atas perbuatannya, tersangka Hermansyah akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 332 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.