Polda Jabar Tangani Pengaduan Taman Safari Terhadap LSM Scorpion Wildlife Monitoring Group
Kasus itu akhirnya dilimpahkan dari Bareskrim Mabes kepada Polda Jawa Barat
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Taman Safari Indonesia melaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu perdagangan satwa Scorpion Wildlife Monitoring Group ke Polda Jawa Barat.
"Kami terima laporan ini berdasarkan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus melalui sambungan telepon, Selasa (28/6/2016).
Pelaporan itu, terkaitan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Adapun laporan tersebut diterima dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pada Juni 2016 ini.
"Kami sudah memeriksa tiga orang saksi. Seorang komisaris dan dua orang staff. Kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Yusri.
Sekedar informasi, akun Facebook atas nama Scorpion Wildlife Trade Monitoring mengunggah sebuah video pada 5 April 2016.
Video itu terkait dengan adanya dugaan penggunaan obat bius terhadap singa di Taman Safari Indonesia.
Namun Taman Safari membantah hal tersebut yang kemudian melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.
"Apabila masuk unsur maka kita akan ditindaklanjuti sebagaimana yang seharusnya. Sementara ini kita akan gelarkan dulu perkaranya apakah masuk unsur. Kalau masuk baru panggil pihak terlapor," kata Yusri. (cis)