Dua Kurir Sabu Ini Mendapat Upah Rp 15 Juta
IS (33) warga Kota Langsa Aceh dan ML (41) warga Jl Tempuling yang merupakan pengedar dan kurir sabu ini mengaku terpaksa menjalankan bisnis haramnya
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - IS (33) warga Kota Langsa Aceh dan ML (41) warga Jl Tempuling yang merupakan pengedar dan kurir sabu ini mengaku terpaksa menjalankan bisnis haramnya lantaran tergiur dengan upah yang besar.
Menurut ML, dirinya diminta sang bandar untuk mengantar sabu berdasarkan pesanan pelanggan.
"Saya diupah Rp15 juta perkilonya pak. Jadi, saya tinggal kirim saja kemana dipesan," kata tersangka ML di hadapan Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (30/6/2016) sore.
Menurut tersangka ML, ia belum lama menggeluti bisnis sabu ini. Kata ML, dirinya baru satu tahun bekerja.
"Baru setahun kerja pak. Itupun karena upah yang besar, makanya saya mau jadi kurir," kata tersangka.
Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, kedua jaringan pengedar dan kurir sabu ini ada kaitannya dengan para tersangka yang sebelumnya ditangkap Polresta Medan.
Namun, kata Mardiaz, khusus kedua tersangka ini, mereka masuk sindikat jaringan Malaysia.
"Jika sebelumnya para tersangka (RH, AM dan AMD) adalah jaringan Tiongkok, mereka ini jaringan Malaysia. Adanya kesamaan diantara mereka sabu dibungkus dengan plastik pembungkus teh," kata Mardiaz.(ray/tribun-medan.com)