Nyamar Jadi Pembeli, Satpol PP dan WH Banda Aceh Sita Belasan Mie Goreng yang Dibungkus
Oleh pemilik kios mi goreng itu disembunyikan dalam kardus di rak belakang toko.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Satpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu (29/6) siang menyita mi goreng 16 bungkus dari sebuah toko kelontong di Jalan AMD, Gampong Cot Mesjid, Banda Aceh.
Penyebabnya, mi itu dijual pada waktu yang dilarang atau sebelum shalat Ashar.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi SSTP MSi melalui Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam, Evendi A Latif, kemarin mengatakan, penjual mi itu adalah, MF (60), purnawirawan TNI yang sehari-hari juga menjual barang kelontong.
“Awalnya dia sempat bersitegang dengan petugas, namun akhirnya tidak bisa mengelak saat kami mendapatkan barang bukti,” kata Evendi.
Menurutnya, mi goreng itu disembunyikan dalam kardus di rak belakang toko.
Petugas sempat menyamar menjadi pembeli nasi untuk mengungkap penjualan makanan pada siang hari selama puasa.
“Setelah menemukan sebungkus nasi, petugas menggerebek semua isi toko itu. Hasialnya, ditemukan 16 bungkus mi goreng yang disimpan dalam kardus,” jelasnya.
“Pemilik toko itu dipanggil ke kantor untuk menandatangani perjanjian tidak akan mengulangi lagi. Kami akan terus merazaia penjual nasi hingga Ramadhan berakhir,” kata Evendi.
Warga dapat melaporkan kasus seperti itu ke call center Satpol PP dan WH Banda Aceh pada nomor 081219314001.
Menurut sumber Serambi di lokasi, penggerebekan toko kelontong itu berlangsung dramatis. Pemilik usaha sempat berdebat sengit dengan petugas yang sedang mencari barang bukti. Bahkan, istri dan anak MF juga ikut dalam keributan itu, namun situasi tetap dapat dikendalikan.(fit)