Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Korban Rekayasa, Briptu Yusuf Praperadilankan Kapolresta Bandar Lampung

Briptu Niazi Yusuf mempraperadilakankan atasannya Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Hari Nugroho, di Pengadilan Tanjungkarang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jadi Korban Rekayasa, Briptu Yusuf Praperadilankan Kapolresta Bandar Lampung
ndtv.com
Ilustrasi sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Briptu Niazi Yusuf mempraperadilakankan atasannya Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Hari Nugroho, di Pengadilan Tanjungkarang.

Yusuf tak terima ditetapkan sebagai tersangka pemasok satu paket sabu ke dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

Kuasa hukum Kapolresta Bandar Lampung, AKBP I Made Kartika, enggan memberikan tanggapan Yusuf yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Nanti saja saat sidang selanjutnya, dengarkan jawaban pihak kami," ujar I Made Kartika kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).

Kasus ini terkuak ketika petugas merazia sel tahanan Polresta Bandar Lampung dan menemukan satu paket sabu di dalam kamar tahanan perempuan bernama Winda.

Hasil penyelidikan, polisi menetapkan Yusuf sebagai pemasok sabu tersebut. Pihak keluarga menyangkal dan menganggap Yusuf korban rekayasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Keluarga Yusuf menuding penyidik mengintimidasi para tahanan perempuan agar memberikan kesaksian bahwa sabu itu milik Yusuf.

Pengacara David Sihombing menganggap tindakan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung yang memisah perkara Yusuf dengan tersangka lainnya menyalahi prosedur.

Selain Yusuf, penyidik menetapkan tiga tahanan perempuan sebagai tersangka. "Tidak ada dasar penyidik mensplit karena pasal yang disangkakan kepada Niazi Yusuf dengan tersangka lainnya sama," ucap David.

Menurut dia, pemisahan perkara bisa ditempuh jika kualitas peran para tersangka berbeda dan ada perbedaan ketentuan hukum yang dilanggar.

David menambahkan yang berhak melakukan pemisahan perkara bukan penyidik tapi jaksa.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas