Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT KAI Diminta Tidak Melakukan Aktifitas Apapun di Kebonharjo

Bangkit meminta agar PT KAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PT KAI Diminta Tidak Melakukan Aktifitas Apapun di Kebonharjo
TRIBUN JATENG/M SYOFRI KURNIAWAN
Aparat keamanan terlibat bentrokan dengan warga di Kampung Kebonharjo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (19/05/2016). Bentrokan tersebut terjadi setelah PT KAI berusaha menertibkan bangunan yang dianggap berada di atas lahan mereka. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kuasa hukum warga Kebonharjo dari Independent Law Office, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan, ada pelanggaran HAM saat eksekusi rumah warga Kebonharjo oleh PT KAI beberapa waktu lalu.

"Sekarang sedang mediasi, warga menuntut gangi rugi Rp 10 juta per meter," kata Bangkit kepada Tribun Jateng, Jumat (1/7/2016).

Bangkit mengatakan, apabila tidak tercapai kesepakatan saat sidang mediasi tersebut, warga akan tetap pada gugatan awal.

"Pokok gugatan warga yaitu Rp 15 milyar," katanya.

Bangkit meminta agar PT KAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jangan ada intervensi terkait penerimaan uang bongkar," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain mengintervensi warga untuk segera menerima uang bongkar, Bangkit mengatakan PT KAI juga tidak boleh melakukan aktifitas apapun di Kebonharjo selama proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang masih berlangsung.

"Jangan ada kegiatan apapun selama proses gugatan masih berjalan, PT KAI harus tunduk pada hukum," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas