PT KAI Diminta Tidak Melakukan Aktifitas Apapun di Kebonharjo
Bangkit meminta agar PT KAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kuasa hukum warga Kebonharjo dari Independent Law Office, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan, ada pelanggaran HAM saat eksekusi rumah warga Kebonharjo oleh PT KAI beberapa waktu lalu.
"Sekarang sedang mediasi, warga menuntut gangi rugi Rp 10 juta per meter," kata Bangkit kepada Tribun Jateng, Jumat (1/7/2016).
Bangkit mengatakan, apabila tidak tercapai kesepakatan saat sidang mediasi tersebut, warga akan tetap pada gugatan awal.
"Pokok gugatan warga yaitu Rp 15 milyar," katanya.
Bangkit meminta agar PT KAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Jangan ada intervensi terkait penerimaan uang bongkar," katanya.
Selain mengintervensi warga untuk segera menerima uang bongkar, Bangkit mengatakan PT KAI juga tidak boleh melakukan aktifitas apapun di Kebonharjo selama proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang masih berlangsung.
"Jangan ada kegiatan apapun selama proses gugatan masih berjalan, PT KAI harus tunduk pada hukum," katanya.