Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Klaten Libur 9 Hari, Sanksi Tegas Bila Tak Masuk Kerja 11 Juli

Selama momen lebaran 2016, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klaten mendapatkan libur selama sembilan hari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PNS Klaten Libur 9 Hari, Sanksi Tegas Bila Tak Masuk Kerja 11 Juli
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Selama momen lebaran 2016, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klaten mendapatkan libur selama sembilan hari.

Meski demikian PNS yang molor masuk kerja terancam mendapatkan sanksi tegas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Edy Hartanto mengatakan libur PNS saat lebaran tersebut terdiri dari libur reguler pada tanggal 2, 3, 9, dan 10 Juli (hari Sabtu dan Minggu) serta libur lebaran pada tanggal 6, 7 Juli.

Sedangkan cuti lebaran diberlakukan pada tanggal 4, 5, dan 8 Juli.

"Hari ini (Jumat) masuk terakhir, mulai tanggal 2 sudah masuk rangkaian libur hari raya," ungkapnya, Jumat (1/7/2016).

Selanjutnya, PNS diharuskan masuk kembali pada Senin (11/7/2016).

Mulai hari itu, layanan dan jam kerja PNS di Pemkab Klaten kembali normal.

Berita Rekomendasi

"Kami meminta PNS untuk mematuhi pelaksanaan rangkaian libur lebaran dan masuk sesuai yang sudah dijadwalkan, kami mewanti-wanti jangan sampai bablas liburnya," paparnya.

Edy menjelaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang nekat bolos pada hari pertama masuk kerja pasca rangkaian libur lebaran.

Adapun sanksi yang diberikan akan dilakukan secara bertingkat mulai dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga bupati.

"Sanksi dapat berupa teguran/lisan, hingga sanksi lainnya, tergantung pada pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS, kami sudah menyampaikan hal ini kepada jajaran SKPD, sehingga diharapkan dapat dipatuhi," ujarnya menjelaskan.

Ia menambahkan pihaknya tidak menampik adanya PNS yang mengajukan izin libur lebih awal selama libur lebaran ini.

Sebagian besar berdalih lantaran harus mudik ke luar Jawa sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.

"Meski demikian, kami tidak mengeluarkan izin karena libur lebaran sudah ditentukan dan sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat, pengecualian hanya untuk cuti hamil atau melahirkan," katanya. (Tribun Jogja/Angga Purnama)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas