Kisah Lisa Natalia Dijambret, Pejambret Kembalikan Tasnya, Tapi Minta Imbalan Ini
Tak puas hanya melakukan penjambretan, Ucok Devries Purba (32) juga melakukan pemerasan kepada korbanya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tak puas hanya melakukan penjambretan, Ucok Devries Purba (32) juga melakukan pemerasan kepada korbanya.
Alhasil dari usahanya melakukan pemerasan terhadap korban bernama Lisa Natalia (37) ini, identitas Ucok sebagai pelaku penjambretan terbongkar kemudian ditangkap aparat.
Informasi yang dihimpun, Ucok melakukan aksi penjambretan pada akhir bulan Juni lalu, di depan Kampungan Kafe Jalan Arif Rahman Hakim, Tegalharjo, Jebres, Solo.
Saat itu Lisa yang menaiki mobil turun dari pintu bagian belakang. Ketika turun ini, Ucok beraksi untuk merebut tas yang dibawa Lisa.
Melihat kejadian tersebut, supir Lisa berusaha untuk mengejar tersangka. Namun Ucok yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri, sehingga tidak terkejar.
Tas Lisa yang dirampas Ucok ini berisi tiga telepon genggam, kartu ATM dan KTP. Tak puas akan hasil rampasannya, sehari kemudian, Ucok menghubungi Lisa untuk meminta tebusan apabila semua barangnya ingin kembali.
Keinginan Ucok tersebut disanggupi korban yang kemudian ditindaklanjuti untuk bertemu di dekat ATM BCA Jalan Ir Djuanda Nglipakan, Gandekan, Jebres. Namun, sebelumnya, Lisa melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapat informasi tersebut lalu menyanggong di seputar lokasi pertemuan. Seseorang yang dicurigai saat berada di dekat ATM, oleh petugas lalu diinterogasi.
Seseorang yang bernama Hari Pameling didapati membawa ponsel dan kartu ATM milik Nabita Lisa Natalia. Begitu diperiksa, Hari mengaku datang ke lokasi karena disuruh Ucok.
''Berdasar pengakuan saksi tersebut, kami kemudian menangkap Ucok yang tinggal di Gandekan Tengah RT 04 RW 01, Jebres,'' ujar Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, Minggu (3/6/2016).
Selain menangkap Ucok, lanjut Kapolsek, di tempat tinggal tersangka ditemukan tas jinjing warna merah, dua ponsel dan KTP milik Lisa.
''Cukup bukti tersangka Ucok melakukan aksi penjambretan di Jalan Arif Rahman Hakim, yang bersangkutan kami tahan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,'' sambung Edison.
Saat menjalani pemeriksaan, Edison memaparkan Ucok mengaku bukan hanya sekali menjambret, namun sudah berkali-kali masuk penjara dalam kasus serupa.
Bahkan Ucok juga pernah masuk bui dalam perkara penipuan dan penggelapan. (*)