Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dolar Australia dan Amerika Jadi Barang Bukti Penangkapan Putu Leong

Putu Leong (42) warga Karangasem Bali ditangkap Mabes Polri 12 Maret 2016 lalu. Kasusnya ditangani Mabes dan sudah ke Kejaksaan Agung dan dilakukan pe

Penulis: I Made Ardhiangga

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Putu Leong (42) warga Karangasem Bali ditangkap Mabes Polri 12 Maret 2016 lalu. Kasusnya ditangani Mabes dan sudah ke Kejaksaan Agung dan dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Denpasar. Menariknya, dalam penangkapan itu pihak berwenang mengamankan barang bukti yang cukup besar.

Kajari Denpasar, ‎Erna Nurmawati Widodo Putri menyatakan, dalam penangkapan pihak mabes mengamankan tiga tersangka atas kasus Narkotika. Yakni I Putu Leong, Cahyadi alias Bocah dan I Made Astawa alias Krecek‎.

Dari hasil penyidikan Mabes Polri, sambung dia, ‎disita‎ dari tangan Cahyadi berupa narkotika jenis ekstasy 58 butir, SS 183 paket dirinci dengan berat sekitar 73 gram.

Kemudian, juga ditemukan penyidik Bareskrim di motor 'Bocah' uang Rp. 25 juta dan HP.

'Bocah' ditangkap bersamaan dengan 'Krecek'.

Dari penangkapan tersebut juga setelahnya barulah ditangkap Putu Leong di sebuah warung. Leong diamankan dengan barang bukti berupa mobil Rubicorn warna putih.

Berita Rekomendasi

Di dalam mobil Rubicorn, sebanyak 314 juta uang disita dan 950 Dolar Australia dan 1 dolar Amerika dan juga ada Handphone.

‎"Surat-surat dari mobil belum ada. Atau surat jalan saja. Kami akan meminta ke Polda Bali atas nama siapa mobil itu, tapi mobilnya sudah dilunasi oleh pemiliknya," ujarnya, Selasa (12/7/2016).

Pelimpahan sendiri, sambung Erna, karena penangkapan ada di Bali. Yaitu, di Dewi Sri di Warung Bak Mie Blok C4 kawasan Badung, Bali.

"Saat ini akan kami tahan di tempat yang aman," ujarnya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas