Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat dengan Sosok Penghina Jokowi Ini? Dia Lakukan Perbuatan Keji Terhadap Bocah 10 Tahun

Muhammad Arsyad alias Imen (26), penghina Presiden Joko Widodo melalui Facebook, dibekuk aparat Kepolisian saat...

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ingat dengan Sosok Penghina Jokowi Ini? Dia Lakukan Perbuatan Keji Terhadap Bocah 10 Tahun
KOMPAS.com/Fathur Rochman
Muhammad Arsyad saat mendatangi Mabes Polri,Jakarta, Selasa (4/11/2014) 

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Arsyad alias Imen (26), penghina Presiden Joko Widodo melalui Facebook, dibekuk aparat Kepolisian saat diduga membawa kabur dan menyekap anak perempuan berusia 10 tahun berinisial F di sebuah villa di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Senin (11/7/2016).

Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho menuturkan, Arsyad dan F awalnya bertemu di sebuah warung di Cilodong, Depok pada Minggu (10/7/2016) sekitar pukul 21.30.

Arsyad pun berusaha menyetubuhi F dengan berpura-pura meminta F untuk menunjukkan lokasi suatu tempat.

"F sedang jajan ke warung kemudian bertemu dengan Arsyad. F dibujuk dan dirayu diminta untuk menunjukkan Indomaret, namun Arsyad membawa korban sampai ke wilayah Puncak," kata Teguh saat dihubungi, Senin (11/7/2016).

F dibawa oleh Arsyad ke sebuah villa lalu ditahan di sana.

Beruntung, warga sekitar mengetahui perbuatan Arsyad karena mendengar suara tangisan tak henti-henti.

Arsyad pun digiring warga ke kantor polisi sebelum menyetubuhi F.

Berita Rekomendasi

Dari Cisarua, kasus Arsyad dilimpahkan ke Polres Depok karena orangtua F melaporkan anaknya yang hilang ke Polres Depok pada Senin sekitar pukul 04.00.

Arsyad pun kini terancam Pasal 332 KUHP tentang penculikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa Arsyad terkait kasus penculikan tersebut.

Adapun Arsyad sempat dijadikan tersangka oleh Mabes Polri pada 2014 karena mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang tengah berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun Facebook-nya.

Pemuda yang biasa berjualan sate itu kemudian mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (3/11/2014), setelah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri di Jakarta selama 12 hari.

Presiden Joko Widodo telah memaafkan Arsyad, bahkan Iriana Widodo memberikan uang santunan ke keluarga Arsyad.

"Tersangka pernah diamankan oleh Bareskrim Polri atas tuduhan pornografi dan penghinaan atas tindakannya mengunggah gambar hasil rekayasa yang menunjukan Presiden Joko Widodo beradegan seksual dengan mantan presiden Megawati Seokarnoputri pada akhir tahun 2014," ujar Teguh.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas