Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Daerah Diminta Amankan Batu Catur Raksasa

Balai Arkeologi (Balar) Bandung mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pengamanan secara menyeluruh terhadap batu unik menyerupai bidak catur raks

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
zoom-in Pemerintah Daerah Diminta Amankan Batu Catur Raksasa
ISTIMEWA/DOKUMENTASI ANDRI JUNADI KETUA KARANG TARUNA GIRIMUKTI
Batu unik menyerupai bidak catur ditemukan di Kampung Oclang, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Batu itu disebut-sebut sebagai artefak zaman megalitikum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Balai Arkeologi (Balar) Bandung mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pengamanan secara menyeluruh terhadap batu unik menyerupai bidak catur raksasa di Kampung Oclang, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. 

Sebab batu unik tersebut rawan dicuri, disalahgunakan, atau dipindahkan, oknum yang tak bertanggung jawab.

Apalagi pengamanan yang dilakukan saat ini sebatas area seluas 20x20 meter. Padahal lokasi ditemukannya batu unik itu mencapai 1 hektare.

“Jelas harus segera diamankan karena bisa berubah arti arkeologi,” ujar Kepala Balar Bandung, Desril Riva Shanti, kepada Tribun di kantornya, Jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (11/7/2016).

Desril menegaskan, tak menutup kemungkinan perlu dilakukan eskavasi jika memang terbukti batu unik tersebut merupakan artefak yang tertimbun lapisan tanah di bukit Kampung Oclang.

Dengan begitu lokasi ditemukannya batu unik itu harus segera diamankan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pengamanan pertama itu harus dilakukan pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun harus turut campur untuk mengamankan lokasi tersebut.

Bahkan, kata dia, kalau perlu diturunkan juru pelihara atau petugas yang menjaga kawasan tersebut agar tidak terjadi penggalian ilegal.

“Harus dipagari, dijaga orang, tidak boleh diambil, dirubah, karena jika itu terjadi berarti telah melanggar UU Cagar Budaya,” kata Desril.

Desril mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar. Pihaknya pun berencana akan melakukan observasi bersama dengan membawa tim masing-masing.

“Intansi terkait harus bertindak, segera menyelamatkan dan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya terkait pengamanannya. Kalau setelah dikaji, baru bisa dilihat apakah penyelamatan artefak itu masuk ranah pemerintah provinsi atau pusat,” ujar Desril.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas