Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi Asyik Bermain, Renaldo Dipukul berkali-kali dan Nyaris Ditikam

Junaida melaporkan Sani (45) dan dua temannya yang telah melakukan pengeroyokan terhadap Renaldo (16), sepupu Junaida.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lagi Asyik Bermain, Renaldo Dipukul berkali-kali dan Nyaris Ditikam
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Renaldo (16) yang menjadi korban kasus pengeroyokan ketika melapor kepada petugas SPKT Polresta Palembang, Selasa (12/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran tak terima sepupunya menjadi korban pengeroyokan, Junaida (36), mendatangi SPKT Polresta Palembang, Selasa (12/7/2016).

Kepada petugas, Junaida melaporkan Sani (45) dan dua temannya yang telah melakukan pengeroyokan terhadap Renaldo (16), sepupu Junaida.

Renaldo yang didampingi Junaida menceritakan peristiwa pengeroyokan terjadi di dekat rumah terlapor Sani di kawasan Lorong Syalendra Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Minggu (10/7/2016) pukul 16.00 WIB.

Bermula saat Renaldo bermain di lokasi dan didatangi terlapor Sani bersama dua temannya.

Tanpa sebab yang jelas, Renaldo dipukul berkali-kali menggunakan kayu. Bahkan salah satunya hendak menikam Renaldo dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Beruntung pisau tersebut tidak mengenai dirinya.

"Untung saja pisau tidak mengenai saya dan ada yang melerai. Saya tidak tahu masalahnya dan tiba-tiba mereka datang langsung memukuli saya," ujar Renaldo saat memberikan keterangan kepada petugas.

Sementara Junaida yang mendampingi mengatakan, dia tidak mengetahui secara pasti kejadianya tersebut. Hanya saja Renaldo menelepon telah menjadi korban pengeroyokan.

Berita Rekomendasi

"Saya waktu itu sedang di rumah, lalu sepupu saya telepon, kalau sudah dikeroyok oleh pelaku bersama temannya. Makanya saya melapor ke polisi," ujar Junaida.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, laporan dari pelapor sudah diterima petugas. Selanjutnya pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

"Kita akan segera memanggil terlapor untuk segera dimintai keterangan, kalau dia bersalah tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Terlapor akan dikenakan pasal 170 KUHP," ujarnya. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas