Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Pendukung Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai atas PSU Ulang di Mamberamo Raya

Billi menambahkan, dua kali PSU yang digelar juga dinilai menghambur-hamburkan uang negara.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu pasangan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai menyatakan kekecewaan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali berencana menggelar sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Barat

Hal ini dilakukan usai salah satu pasang kandidat kepala daerah itu yakni Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi, kembali menggugat kemenangan pasangan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Ketua Majelis Arief Hidayat pada 22 Februari 2016 lalu, memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di daerah itu.

Perintah yang tertuang pada Keputusan No.24/PHP.BUP-XI/V/2016, memerintahkan PSU lantaran menilai terjadi pelanggaran/kecurangan masif yang  mempengaruhi perolehan suara pemohon pasangan nomor 2 yaitu Demianus Kyeuw Kyeuw, ketika Pilkada Mamberamo Raya pada 9 Desember 2015 lalu.

Adapun PSU yang diadakan pada Rabu (23/3/2016) lalu itu, kembali dimenangkan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai.

Kemenangan ini kembali digugat pasangan incumbent yang kemudian diputuskan oleh MK dilakukannya PSU pada 9 Juni 2016.

Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai dilaporkan juga unggul pada pemungutan suara itu.

Berita Rekomendasi

Atas adanya kemungkinan PSU ulang usai kembali digugatnya kemenangan tersebut, kubu pendukung Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai menyatakan kekecewaannya.

"Jadi apa yang menimbulkan keragu-raguan di pikiran bapak-bapak pengambil keputusan? Ini murni suara rakyat dan bukan rekayasa, suara rakyat, suara Tuhan," ujar Billi Maniagasi, tokoh Mamberamo Raya sekaligus pendukung Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai, Jakarta,  dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2016).

Menurut Billi sejak awal pasangan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai memenangi ajang kontestasi tersebut, khususnya ketika PSU dilakukan.

Pasalnya, ketika PSU pertama, penggantian ketua dan anggota KPPS di 10 TPS oleh KPU Mamberamo Raya yang merupakan perintah MK, telah dilakukan.

Bahkan, kata dia, penyelenggaraan serta penghitungan hasil PSU, telah dijaga ketat jajaran Polda Papua, dan diawasi oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan serta Badan Pengawas Pemilu.

Karena itu, Billi menilai tak ada alasan jika PSU pertama dinilai curang.

Billi menambahkan, dua kali PSU yang digelar juga dinilai menghambur-hamburkan uang negara.

Sebab, selain telah diketahui secara jelas pemenang kontestasi tersebut, total anggaran yang dihabiskan untuk PSU itu sebesar Rp 13 miliar.

Hal ini dirasa tak sejalan dengan tujuan Pilkada serentak yaitu dalam rangka penghematan keuangan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas