Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi Belum Ditahan

Delapan dari sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih dilakukan proses penyidikan.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi Belum Ditahan
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Tersangka FJ mengenakan rompi tahanan sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (14/7/2016) sore. Ia ditetapkan menjadi tersangka ketiga dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebelum mengenakan rompi merah muda bertulisan Tahanan Korupsi Kejati Kalbar, FJ (56) terlihat berbincang-bincang dengan sejumlah orang yang mendampinginya.

Pria berkacamata kelahiran Tempe, Kabupaten Sintang 30 November 1959 ini tampak mengenakan baju safari warna abu-abu dan menenteng tas.

Ia kemudian mengenakan rompi tahanan sambil tersenyum, sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Kalbar.

Beberapa wartawan sempat melemparkan sejumlah pertanyaan kepadanya, namun FJ hanya bungkam sembari berjalan hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat mengatakan, tersangka FJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kabupaten Melawi.

"Proyek ini ada lima tahun anggaran, tahun 2006, 2007 sampai tahun 2010. Jadi tersangka-tersangka lainnya sebelumnya sudah kita lakukan penahanan. Ada kurang lebih sebelas tersangka, yang sudah ditahan ada tiga, yakni F, GR dan FJ ini," ungkapnya, Kamis (14/7/2016) sore.

Berita Rekomendasi

Menurut Bambang, delapan dari sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih dilakukan proses penyidikan.

Sehingga dalam waktu dekat akan segera dilakukan penahanan, seperti tiga tersangka lainnya.

"Delapan orang, mereka-mereka ini masih ada di sekitar Kalimantan Barat. Mereka bukan nggak ditahan, tapi masih kami lakukan proses penyidikan, tunggu ya, secepatnya," ujarnya.

Ditegaskannya, delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tidak begitu saja diartikan bebas.

Akan segera ditahan, namun setelah proses penyidikan terhadap mereka selesai dilakukan penyidik Kejati Kalbar.

"Bukan bebas, tapi masih dalam proses. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas