Polisi Limpahkan Tersangka Korupsi Pupuk ke Kejaksaan Tinggi Babel
Polisi sudah limpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka Selatan ke jaksa.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Berkas dan tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka Selatan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka, Rabu (13/7/2016).
"Berkas tersangka Hmb dinyatakan lengkap oleh Jaksa jadi sudah kita limpahkan kemarin berkasnya bersama tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Kamis (14/7/2016).
Hambali adalah kuasa PT DCU yang memenangkan proyek pengadaan pupuk. Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Pidana Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka.
Mun'im menjelaskan kasus proyek pengadaan pupuk orgnaik di Dishutbun Kabupaten Bangka Selatan menggunakan APBD tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek Rp 3.715.115.250.
Penyidik mulai menangani kasus ini sejak 20 November 2015 dengan laporan polisi Nomor: LP/A-691/XI/2015/Babel/Ditkrimsus. Dalam waktu delapan bulan kasus berhasil diselesaikan penyidik.
Penyidik harus memeriksa 34 saksi dan meminta keterangan empat saksi ahli, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
Hambali dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Hambali ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak 16 Maret 2016. Total tersangka ditahan di sana selama 120 hari.
Kasubdit Tipikor AKBP Hendro Kusmayadi mengatakan selain tersangka Hambali dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan tersangka lainnya ke jaksa.
"Dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan lagi dua tersangka kasus pengadaan pupuk organik Dishutbun Bangka Selatan," kata ujar Hendro.