Baru Tiga Bulan Kerja, Tiga Pria Nekat Mencuri Kabel Listrik Milik Semen Gresik
Baru tiga bulan bekerja, M Rifqi Arianto (24), Alriyadi Sholihin (33), dan Satria Kend Ajar Monco Wiweko (29), mencuri kabel tembaga perusahaan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
SURYA.CO.ID, GRESIK - Baru tiga bulan bekerja, M Rifqi Arianto (24), Alriyadi Sholihin (33), dan Satria Kend Ajar Monco Wiweko (29), mencuri kabel tembaga di gudang bekas PT Semen Gresik.
Terungkapnya kasus pencurian ini setelah satpam curiga saat tiga tersangka keluar dari area gudang membawa mobil pikap milik PT Semen Gresik nomor polisi W 9526 B. Mereka beralasan hendak keluar membeli air mineral, Kamis (15/7/2016).
"Setelah keluar dari area gudang, mobil tersebut diikuti satpam. Ternyata tiga orang tersangka ini menjual besi tua di area Jalan Ibrahim Zahir, Gresik," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Aiptu Budiono, Jumat (15/7/2016).
Setelah satpam perusahaan menghampiri, pelaku yang sedang menimbang besi tua langsung lari dan kembali ke pabrik. Barang bukti berupa kabel tembaga dan mobil pikap oleh polisi jadikan barang bukti.
Polisi menyita potongan kabel listrik berisi tembaga yang sudah dipotong-potong sebnayak 73 biji berukuran 30 sentimeter dan tersangka langsung diserahkan ke Polsek Kebomas.
Di Mapolsek Kebomas, ketiga tersangka mengaku baru sekali mencuri. Rencananya hasil mencuri untuk tambahan kebutuhan sehari-hari.
"Gaji sudah sesuai upah minimum kota (UMK). Tapi masih kurang untuk kebutuhan sehari-hari," kata tersangka Alriyadi Sholihin di Mapolsek Kebomas.
Tiga pekerja alih daya ini mengaku baru bekerja selama tiga bulan dan ditempatkan di bagian instalasi listrik area pabrik Semen Gresik. Mereka memanfaatkan posisinya untuk mencuri kabel listrik berisi tembaga.
Asal tahu saja 73 biji kabel listrik yang sudah dipotong-potong seukuran 30 sentimeter beratnya mencapai 60 kuintal lebih.
"Baru sekali ini. Rencananya hasilnya dibagi tiga. Itu memang gudang perlengkapan listrik. Jadi banyak kabel bekas yang tidak terpakai," kata dia.
Atas pencurian tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.