Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Militer Gadungan Ditangkap Saat Antar Cewek

Junior Simon Legifani warga Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang ditangkap aparat Polres Kupang, Jumat (15/7/2016)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polisi Militer Gadungan Ditangkap Saat Antar Cewek
youtube
Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta, Jawa Tengah melakukan operasi ceria di Jalan Arifin, Solo. Mereka menjaring para tukang becak yang pakaiannya lusuh untuk diberikan baju baru. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Juan Seli Tupen

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Junior Simon Legifani warga Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang ditangkap aparat Polres Kupang, Jumat (15/7/2016)

Simon yang merupakan mahasiswa Akademi Maritin Nusantara, Kabupaten Cilacap ditangkap saat mengenakan pakian dinas mirip Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) saat melintas di depan Markas Sat Lantas Polres Kupang di Bau-bau, Kabupaten Kupang.

Terungkapnya identitas Simon saat Satuan Lalu Lintas (Satlanas) Polres Kupang menggelar operasi selektif pada pukul 08.30 Wita di Baubau.

Aparat kemudian menahan sepeda motor yang dikendarai Simon yang masih berpakian lengkap tersebut saat sedang mengantar seorang cewek ke sekolah.

"Petugas Satlantas menahan sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian memeriksa Simon yang menggunakan pakaian PM TNI-AD lengkap dengan atributnya."

"Kami pikir benaran anggota TNI, ternyata setelah dicek, dia tidak memiliki SIM, STNK dan KTP, sehingga ditahan oleh petugas," ujar Kapolres Kupang AKBP Ajie Indra Dwiatma dikonfirmasi, Jumat (15/7/2016).

Berita Rekomendasi

Saat ditahan dan dicek, ternyata Simon tidak memiliki kartu anggota TNI. Ada kejanggalan pada atribut yang dikenakan pada seragam tersebut.

Kejanggalannya, lanjut Ajie, berpakaian lengkap PM TNI-AD dan cincin lingkar bahu tertulis PM dengan pangkat serda.

Namun di bagian kerak baju, berpangkat mayor TNI-AD dan berlambang binmas Polri.

Pada bagian dada kiri, bertulis TCR-BIN, serta lencana penghargaan bagi PNS masa bakti 30 tahun.

"Karena mencurigakan kami hubungi Kodim 1604 Kupang, dan PM TNI-AD untuk membantu memeriksa atributnya. Ternyata benar dugaan kami. Dia adalah TNI gadungan," ungkap Ajie.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Kurniawan Daeli, menambahkan, pihaknya sementara melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk motif di balik penggunaan atribut TNI yang digunakan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ujarnya, Simon mengakui bahwa dirinya merupakan anggota resimen mahasiswa (menwa) di kampusnya.

Baju mirip TNI dibagikan kepada semua anggota menwa di kampusnya.

Sementara terkait dengan atribut yang dikenakan pada seragamnya, lanjut Kurniawan, ia membelinya kemudian dipasang pada seragam menwa miliknya.

"Dia bisa saja berdalil tapi apa bila perbuatanya tersebut sebagai penyamaran Polisi Militer TNI-AD dan apabila perbuatannya merugikan orang lain maka akan dijerat dengan ketentuan Pasal 335 KUHAP yakni dengan menggunakan atribut aparat negara sebagai alat untuk menakut-nakuti orang orang lain dan menimbulkan korban maka akan dijerat dengan ketentuan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kurniawan.

Perwira Penghubung Kodim 1604/Kupang, Mayor B. Passaribu, mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polres Kupang dalam menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah itu. Untuk kasus ini, katanya, Simon benar bukan sebagai anggota TNI-AD.*

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas