Dua Terpidana Mati Asal Selatpanjang Lagi-lagi Ajukan PK
Dua terpidana mati warga asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Okiaw alias Agus Hadi dan Pujo Lestari mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW
TRIBUNNEWS.COM, SELATPANJANG - Dua terpidana mati warga asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Okiaw alias Agus Hadi dan Pujo Lestari mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua atas putusan hakim PN Batam terkait kasus narkoba.
Pengajuan PK diajukan kedua terpidana pada awal Juni 2016 lalu.
Pengajuan PK atas kedua terpidana mati tersebut diungkapkan oleh Achin, istri Okiaw saat dihubungi melalui selulernya, Senin (18/7/2016).
Dalam pengajuan PK, Achin meminta agar hakim dapat membatalkan putusan hakim sebelumnya.
"Juni kemarin saya ditelepon oleh pihak LP Nusakambangan agar segera datang ke Cilacap untuk menandatangani berkas-berkas permohonan PK," ujar Achin.
Berita Rekomendasi