Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terpidana Mati Asal Selatpanjang Lagi-lagi Ajukan PK

Dua terpidana mati warga asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Okiaw alias Agus Hadi dan Pujo Lestari mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Terpidana Mati Asal Selatpanjang Lagi-lagi Ajukan PK
www.unc.edu
Ilustrasi hukuman mati. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW

TRIBUNNEWS.COM, SELATPANJANG - Dua terpidana mati warga asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Okiaw alias Agus Hadi dan Pujo Lestari mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua atas putusan hakim PN Batam terkait kasus narkoba.

Pengajuan PK diajukan kedua terpidana pada awal Juni 2016 lalu.

Pengajuan PK atas kedua terpidana mati tersebut diungkapkan oleh Achin, istri Okiaw saat dihubungi melalui selulernya, Senin (18/7/2016).

Dalam pengajuan PK, Achin meminta agar hakim dapat membatalkan putusan hakim sebelumnya.

"Juni kemarin saya ditelepon oleh pihak LP Nusakambangan agar segera datang ke Cilacap untuk menandatangani berkas-berkas permohonan PK," ujar Achin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas