Kabur Usai Menjebol Kamar Mandi, 3 Tahanan Polda Jambi Akhirnya Tertangkap
Tidak lama lagi keempat oknum anggota yang dianggap lalai tersebut menjalani sidang kode etik.
Editor: Wahid Nurdin
![Kabur Usai Menjebol Kamar Mandi, 3 Tahanan Polda Jambi Akhirnya Tertangkap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-tahanan-kabur_20160427_201324.jpg)
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rian
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tiga DPO narkoba tahanan Polda Jambi yang kabur pada 23 Mei 2016 lalu ditangkap oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Polda Jambi, Sabtu (16/7/2016) lalu di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah B alias A ditangkap di Bangko, Kabupaten Merangin, AR alias C ditangkap di Lubuk Linggau, dan F alias D ditangkap di Pauh, Kabupaten Sarolangun.
"Ketiganya DPO kasus narkoba dan ditangkap bersamaan namun di lokasi berbeda," kata Kabid Humas, Minggu (17/7).
Kini ketiganya telah dibawa ke rumah tahanan Polda Jambi. "Rencana besok (hari ini, red) akan diekspos," lanjutnya.
Kini tinggal 4 tahanan lagi masih buron. Sebelumnya, satu orang tahanan kasus senpi ilegal berhasil diamankan wilayah Tanjab Timur beberapa waktu lalu. "Kita masih terus menggali informasi terkait keberadaan para DPO ini," ujarnya.
Sementara, 4 oknum anggota Polda Jambi, yang diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi, terkait kaburnya 9 tahanan dari sel Polda terus diproses.
Tidak lama lagi keempat oknum anggota yang dianggap lalai tersebut menjalani sidang kode etik.
"Proses masih lanjut. 4 petugas penjaga tahanan itu akan disidang kode etik," katanya. Untuk sanksi yang akan diberikan kepada empat anggota tersebut, sambungnya, menunggu hasil dari sidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, para tahanan kabur dari Rutan Mapolda Jambi dengan cara memotong besi di kamar mandi. Sembilan orang, dua diantaranya dibekuk kembali. Yang belum tertangkap tersebut RA, II, HR, FS, FR, DK dan BN. Mereka juga sudah ditetapkan dalam DPO. (*)