Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelabui Petugas Lapas, Narkoba Dimasukan ke Dalam Powerbank

Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Adapun petugas mengungkap penyalahgunaan narkoba itu pada Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kelabui Petugas Lapas, Narkoba Dimasukan ke Dalam Powerbank
Warta Kota/Andika Panduwinata
ILUSTRASI - Polisi menemukan narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku yaitu di Rumah Susun Cengkareng lantai 4. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Satnarkoba Polres Garut membongkar penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan II B Garut. Polisi mendapati narkoba jenis sabu, putaw, dan psikotropika dari seorang warga binaan.

Informasi yang dihimpun Tribun, warga binaan itu diketahui berinisial SR (34), warga Kampung Baraja, Desa Cilampeuni,

Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Adapun petugas mengungkap penyalahgunaan narkoba itu pada Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kasus ini berawal ketika petugas lapas mencurigai adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas melalui pengunjung yang melakukan kegiatan membesuk,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Senin (18/7/2016).

Dikatakan Yusri, petugas Satnarkoba Polres Garut langsung melakukan pengecekan setelah mendapatkan laporan tersebut.

Petugas menemukan satu paket kecil sabu sabu yang dimasukan ke plastik klip bening, satu paket kecil putaw yang dimasukan ke plastik klip bening, dan 20 butir pil jenis alprazolam yang juga dimasukan kedalam plastik klip bening.

Berita Rekomendasi

“Narkoba itu dimasukan ke dalam powerbank yang terdapat di dalam kaleng biskuit makanan,” ujar Yusri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Yusri, barang bukti tersebut akan ditujukan kepada penghuni SR. Adapun menurut keterangan SR, narkoba itu diantarkan seorang pembesuk bernama Fajar yang alamatnya di Bandung. Adapun kasus itu kini ditangani Satnarkoba Polres Garut.

“Barang bukti telah disita dan melakukan pengembangan asal muasal barang haram itu,” kata Yusri. Adapun SR dikenakan Pasal 112 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancamannya di atas lima tahun penjara,” katanya. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas