Lasman, Sopir Bus Kramat Djati Ditetapkan Tersangka
Lasman ditetapkan sebagai tersangka tabrakan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lasman (40), sopir bus Kramat Djati yang menabrak truk di Gringsing, Kabupaten Batang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lasman ditetapkan sebagai tersangka tabrakan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan, saat ini Polres Batang masih melakukan pemeriksaan terhadap Lasman.
"Yang tangani Polres Batang dibantu tim dari Polda Jateng, sudah tersangka," kata Condro, Senin (18/7/2016).
Condro mengatakan, di lokasi kecelakaan memang minim penerangan jalan dan rambu rambu.
"Jalannya di lokasi fasilitas tidak memadai. Minim rambu dan penerangan juga sangat minim," katanya.
Selain minimnya fasilitas, Condro tak menampik penyebab kecelakaan adalah faktor human error.(*)