Pasangan Janda dan Duda Kurir Sabu Gagal Menikah karena Keburu Ditangkap Polisi
Niat hati Didit Wahyudi (33) dan Emawati (35) ingin menikah justru harus berakhir di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Niat hati Didit Wahyudi (33) dan Emawati (35) ingin menikah dalam waktu dekat usai Idul Fitri 1437 Hijriah, justru harus berakhir di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Sepasang kekasih yang tinggal di Jalan Armbi Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur ini diringkus jajaran Satnarkoba Polres Prabumulih akibat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Janda dan duda ini diamankan petugas ketika tengah menunggu pembeli sabu di sebuah warung di Jalan A Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Kamis (14/7/2016) lalu.
Dari tangan dua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1 paket seberat 0,22 gram. Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku diamankan di Mapolres Prabumulih.
Penangkapan terhadap sepasang kekasih itu bermula ketika Ema Wati dihubungi pacarnya Didit Wahyudi melalui ponselnya.
Saat itu Didit meminta Ema Wati memesankan narkoba jenis sabu lantaran ada teman wanitanya memesan dan telah menitip uang.
Awalnya Ema ragu namun karena sang pacar meminta dan didesak temannya, lalu menuruti permintaan Didit.
Ema lalu membeli sabu dari bandar berinisial MR yang tinggal tak jauh dari kediamannya.
Selanjutnya setelah mendapatkan satu paket sabu, Ema dan Didit janjian bertemu di sebuah warung di Jalan A Yani untuk menyerahkan sabu ke teman wanitanya.
Namun apesnya, ketika tengah asyik menunggu pemesan sabu, jajaran Satnarkoba polres Prabumulih mendatangi lokasi dan mencurigai dua pelaku hingga akhirnya melakukan penggeledahan serta mendapati narkoba jenis sabu dari saku pelaku.
Mendapati itu jajaran Satnarkoba langsung meringkus pelaku dan membawa ke sel tahanan Mapolres Prabumulih.
"Saya sebetulnya sudah lama tidak jual sabu, tapi ada teman yang meminta dipesankan. Karena selalu memaksa dan menitipkan duit maka saya belikan, tapi malah ditangkap polisi," ungkap Ema Wati ketika dikonfirmasi di Mapolres Prabumulih.
Ema mengatakan, dalam setiap menjual satu paket sabu, dia mendapat upah antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu dan uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kadang mendapat persen dari bandar itu sebesar Rp 25 ribu tiap paket, kemarin itu karena kawan saja yang pesan, sebetulnya saya sudah berhenti," katanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIK MTCP melalui Kasat Narkoba, AKP Rudiansyah ketika ikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku ini statusnya berpacaran dan akan segera menikah. Namun keburu diringkus karena mengedarkan sabu.
"Kedua pelaku akan kita jerat pasal 114 junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," tegasnya. (eds/TS)