Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Diduga Salah Tangkap Tersangka Human Trafficking di TTU

Arance Taek, anak kandung Asnat menyampaikan hal ini ketika mendatangi DPRD NTT, Senin (18/7/2016).

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Polisi Diduga Salah Tangkap Tersangka Human Trafficking di TTU
jamaicaobserver.com
Ilustrasi human trafficking. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polres Timor Tengah Utara (TTU) diduga salah menangkap tersangka kasus trafficking atas nama Asnat E Manafe. Asnat kini masih mendekam di sel Mapolres TTU.

Arance Taek, anak kandung Asnat menyampaikan hal ini ketika mendatangi DPRD NTT, Senin (18/7/2016).

Menurut Arance, ibunya sama sekali tidak terlibat kasus perdagangan orang, namun ditangkap aparat Polres TTU di kediaman mereka di Jalan Amabi, Oebufu, Kota Kupang.

"Ibu saya ini tidak tahu apa-apa, tetapi polisi datang tangkap di rumah pada bulan April lalu," kata Arance yang didampingi Joice Parera,.S.H dan Lidya Salow, S.H.

Terkait kasus ini, Arance Taek mengadu ke DPRD NTT karena ibunya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres TTU di kediaman mereka, jalan Amabi, RT 25/RW 08, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

Arance tiba di DPRD NTT pada Senin (18/7/2016) sekitar pukul 13:00 wita didampingi Joice Parera dan Lidya Salow, S.H.

Berita Rekomendasi

Mereka ingin bertemu dengan Komisi I dan Komisi V DPRD NTT untuk mengadu soal penangkapan ibunya.

Ibunya bernama Asnat Manafe ditangkap polisi dengan tuduhan kasus perdagangan orang di Kiupukan, Miamafo, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (22/4/2016) lalu.

"Ibu saya tidak tahu apa-apa soal kasus perdagangan orang, tapi polisi datang langsung tangkap. Polisi itu bawa surat penangkapan atas nama Isna, karena yang bernama Isna tidak ada mereka masuk ke rumah kami dan tangkap ibu saya. Mereka ubah nama di surat penangkapan itu dari nama Isna menjadi Asnat, akhirnya mereka tangkap dan tahan ibu saya sampai hari ini," kata Arance.

Joice Parera mengatakan, dirinya mendampingi korban yang salah tangkap dan mereka sedang berupaya supaya polisi bisa membebaskan Asnat.

"Kami sudah ke Polda NTT dan mengadu kasus salah satngkap ini, karena akibat salah tangkap ini, pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu belum memberi P-21 terhadap kasus tersebut," kata Joice.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas