Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Gelapkan Mobil, Kapolda Sulut Pecat Bripda Eko

Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Wilmar Marpaung, melepas baju dinas Bripda Eko Wahyu Budianto dalam upacara di Polda Sulut, Senin (18/7/2016).

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Terbukti Gelapkan Mobil, Kapolda Sulut Pecat Bripda Eko
Istimewa
Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Wilmar Marpaung (paling kanan) memecat Bripda Eko Wahyu Budianto sebagai anggota Polri dalam upacara di Polda Sulut, Manado, Senin (18/7/2016). Eko terbukti beberapa kali menggelapkan mobil dan mencuri motor anggota Korem 131 Santiago. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Wilmar Marpaung, melepas baju dinas Bripda Eko Wahyu Budianto dalam upacara di Polda Sulut, Senin (18/7/2016).

Bripda Eko yang merupakan anggota Biro Rena Polda Sulut adalah satu di antara empat personel Polri yang mengikuti upacara pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat dari kesatuannya.

Tiga anggota lainnya adalah Aipda Suryadi Kahar, Briptu Giguk Laksmono, keduanya anggota Brimob Polda Sulut dan Bripda Yudianto Midu anggota Ditpolair Polda Sulut.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi sebagai anggota Polri. Dari keempatnya, hanya Eko yang hadir dalam upacara pemecatan, sedangkan tiga lainnya tak hadir.

Didampingi Kasubbid dan dua anggota Provos, Kapolda Sulut menanggalkan pakaian dinas beserta atribut Polri yang dikenakan Eko dan menggantinya dengan pakaian sipil.

Eko terbukti terlibat penggelapan mobil. Ia ditangkap Resmob Polda Sulut karena telah menggelapkan beberapa mobil lalu menjualnya di Gorontalo. Terakhir kali Eko diamankan di Polresta Manado karena mencuri motor anggota TNI yang bertugas di Korem 131 Santiago.

Berita Rekomendasi

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri bagi keempat pelanggar tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, kemudian dipertegas lewat Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/122 s.d. 126/VI/2016, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 23 Juni 2016.

Wilmar dalam arahannya sangat menyayangkan adanya sanksi pemecatan anggota ini. Namun peraturan dan hukum yang berlaku harus tetap dijunjung tinggi.

"Yang berprestasi diberikan penghargaan, yang bersalah mendapat hukuman," tegas Wilmar kepada seluruh anak buahnya.

Ia mengimbau anggotanya menjadikan pengalaman pahit Eko yang dipecat dari kesatuan sebagai pelajaran bagi anggota Polri lainnya.

"Perlu diingat bagi personel lainnya, kita direkrut menjadi anggota Polri dan PNS melalui ujian dan pendidikan yang sangat berat. Jangan sia-siakan pengorbanan serta perjuangan kita," tegas Wilmar.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas