Jadi Tersangka Korupsi Beras Miskin, Dua Pejabat Bulog Madura
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, kembali menahan dua tersangka kasus korupsi beras untuk masyarakat miskin (raskin)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, kembali menahan dua tersangka kasus korupsi beras untuk masyarakat miskin (raskin) sebanyak 1.504 ton, di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XII, Madura, di Pamekasan, Selasa (19/7/2016).
Kedua tersangka adalah Hardiyanto, Kasi Pelayanan Publik (PP) Bulog Sub divre XII Madura dan Suharso, koordinator kualitas PT PAN Asia, selaku penentu kualitas beras di Bulog Sub divre XII Madura.
Tersangka Hardiyanto, warga Tulungagung dan Harsono, warga Banyuwangi, dititipkan di Lapas Kelas II-A, Pamekasan, sekitar pukul 15.45, setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama 5 jam, di Kejari Pamekasan.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya dinaikkan ke mobil Toyota Avanza hitam, diapit Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto dan sejumlah staf Kejari Pamekasan.
Ketika tiba di halaman Lapas Pamekasan keduanya selama pemeriksaan tidak didampingi kuasa hukum, berjalan sambil menundukkan wajahnya, seperti tidak ingin dilihat orang lain.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto mengatakan dalam kasus korupsi ini kedua tersangka memilik peran yang berbeda.
Hardiyanto sebagai ferifikasi pengadaan beras. Sedang Suharso penentu kualitas pada pangadaan beras, pada Agustus, September dan Oktober 2014.
“Kecorobohan dari keduanya cukup fatal, melakukan kesalahan dalam pengadaan kualitas beras fiktif. Keduanya tidak melihat kondisi berasnya bagaimana lalu tanda tangan saja,” ujar Agita Tri.
Kedua tersangkan dijerat Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang Nomor 31, tahun 2009 tentang pemberabtasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, serta jo pasal 55 10 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.