Rugikan Negara Rp 300 Juta, Pejabat Bakesbanpol Kabupaten Malang Ditahan
kasus ini mulai mencuat awal 2016 saat itu Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan Budi dari masyarakat.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepala Bidang Idilogi, HAM, Wawasan Kebangsaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Budi Hermawan (48) tidak lagi bisa hidup bebas.
Kejaksaan Negeri Kepanjen menahannya, Senin (18/7/2016) dalam perkara dugaan korupsi.
Budi langsung dititipkan ke Lapas Kelas I Lowokwaru.
Budi ditahan, setelah melakukan tiga kali pemeriksaan.
Hari ini Budi diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Namun penyidik Kejaksaan menyatakan bukti permulaan sudah cukup, sehingga melakukan penahanan.
“Penilaian subyketif penyidik, tersangka bisa melarikan diri maupun mengulangi lagi perbuatannya. Karena dari track record saat di beberapa lembaga sebelumnya, tersangka juga melakukan hal serupa,” terang Kajari Kepanjen, Nasri, melalui Kasi Pidsus, Yunianto Tri Wahyono.
Yunianto melanjutkan, kasus ini mulai mencuat awal 2016. Saat itu Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan Budi dari masyarakat.
Sejumlah kepala SKPD juga telah diperiksa sebagai saksi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara hingga Rp 300 juta.