Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 300 Juta, Pejabat Bakesbanpol Kabupaten Malang Ditahan

kasus ini mulai mencuat awal 2016 saat itu Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan Budi dari masyarakat.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rugikan Negara Rp 300 Juta, Pejabat Bakesbanpol Kabupaten Malang Ditahan
SURYAMALANG/David Yohanes
Kasi Pidsus Kajari Malang, Yunianto Tri Wahyono. 

Laporan Wartawan Surya Malang David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepala Bidang Idilogi, HAM, Wawasan Kebangsaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Budi Hermawan (48) tidak lagi bisa hidup bebas.

Kejaksaan Negeri  Kepanjen menahannya, Senin (18/7/2016) dalam perkara dugaan korupsi.

Budi langsung dititipkan ke Lapas Kelas I Lowokwaru.

Budi ditahan, setelah melakukan tiga kali pemeriksaan.

Hari ini Budi diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Namun penyidik Kejaksaan menyatakan bukti permulaan sudah cukup, sehingga melakukan penahanan.

Berita Rekomendasi

“Penilaian subyketif penyidik, tersangka bisa melarikan diri maupun mengulangi lagi perbuatannya. Karena dari track record saat di beberapa lembaga sebelumnya, tersangka juga melakukan hal serupa,” terang Kajari Kepanjen, Nasri, melalui Kasi Pidsus, Yunianto Tri Wahyono.

Yunianto melanjutkan, kasus ini mulai mencuat awal 2016. Saat itu Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan Budi dari masyarakat.

Sejumlah kepala SKPD juga telah diperiksa sebagai saksi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara hingga Rp 300 juta.

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas