Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA asal Prancis Ini Terobos Markas Kodim Cari Pokemon

Warga negara asing (WNA) asal Prancis harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Cirebon Kota

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in WNA asal Prancis Ini Terobos Markas Kodim Cari Pokemon
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON-Warga negara asing (WNA) asal Prancis harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Cirebon Kota.  Gara-garanya bukan lantaran melakukan tindak pidana di Kota Cirebon.

WNA yang diketahui bernama Romain Pierre (27) ini menerobos masuk ke Markas Kodim 0614/Kota Cirebon. Ia nekat masuk tanpa izin lantaran bermain Pokemon Go.

Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa itu terjadi Senin (18/7/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. WNA yang menggunakan celana hitam dan kaus merah muda itu mengabaikan panggilan petugas yang berjaga.

"Ia masuk area kodim setelah dipanggil WNA itu lari ke arah depan pos penjagaan Kodim 0614/Kota Cirebon. Kemudian lompat portal pintu masuk Kodim 0614/Kota Cirebon," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2016).

Lantas, kata Yusri, WNA tersebut diamankan anggota jaga Kodim 0614/Kota Cirebon dibantu sekuriti Kantor BBWS. Selanjutnya WNA itu dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan. 

Berdasarkan keterangan, kata Yusri, WNA itu menginap di Hotel Aston di Kabupaten Cirebon. Ia datang bersama teman-emannya dalam keperluan meeting bisnis perusahaan

"Menurut keterangan, yang bersangkuta sedang bermain game Pokemon Go sambil joging malam," kata Yusri.

Berita Rekomendasi

Yusri mengatakan, Pierre telah dilepas meski sempat ditahan di Markas Polres Cirebon Kota. Sebab petugas menunggu dokumen WNA yang dimiliki Pierre. Dokumen dan paspor yang bersangkutan berada di Jakarta.

"Jam 02.00 WIB tadi, ketua rombongannya datang untuk menjemput WNA dengan membawa dokumen. Setelah didata, yang bersangkutan dikembalikan," kata Yusri.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas