Mabes Polri Tangkap Anggota TNI Bawa 10 Kilogram Sabu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dikabarkan menangkap Kopda S berikut sabu sebanyak 10 kilogram.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dikabarkan menangkap Kopda S berikut sabu sebanyak 10 kilogram.
Tim yang dipimpin AKBP Kris menangkap Kopda S di Dusun II, Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (20/7/2016) dini hari.
Informasi yang beradar di sejumlah grup WhatsApp, penangkapan ini hasil pengusutan jaringan narkoba di Sumatera Utara oleh Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum menangkap Kopda S, tim Mabes Polri mengintai lokasi transaksi di SPBU 14.212.216. Sebuah mobil Honda putih bernomor plat B 2672 SKB tiba ke lokasi, tapi tidak untuk mengisi BBM.
Berbekal informasi adanya jaringan yang mengendari mobil, tim langsung menyergap dan menangkap pelaku. Sempat terjadi keributan karena yang ditangkap melawan dan mengaku anggota TNI.
Polisi menggeledah belakang mobil dan menemukan 10 bungkusan yang dibalut lakban cokelat. Setelah dicek, polisi menemukan benda diduga kuat sabu.
Informasi tersebut menyebutkan, Kopda S bertugas di Yon 113/JS. Ia diamankan bersama rekannya RJ. Rencana, sabu akan dipasok ke Aceh dan Kopda S mendapat upah Rp 10 juta, sementara RJ dapat Rp 30 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, yang dikonfirmasi Tribun Medan belum memberikan jawaban. Berulangkali dihubungi, Rina enggan menjawab.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangantar Pardomuan Nainggolan mengatakan dirinya belum tahu informasi tersebut. Kata Nainggolan, ia akan mengecek informasi itu terlebih dahulu.
"Belum, belum tahu saya. Memang sudah banyak yang bertanya soal itu tadi. Belum ada dapat informasi. Coba saya cek ya," kata Mangantar, Rabu siang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.