Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Negara Dirugikan Rp 1,2 Miliar Dari Pengadaan Pupuk Organik di Bangka Selatan

Ketiganya sudah diserahkan ke Kejati setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Negara Dirugikan Rp 1,2 Miliar Dari Pengadaan Pupuk Organik di Bangka Selatan
IST
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Penanganan kasus korupsi pengadaan pupuk organik di Kabupaten Bangka Selatan yang ditangani Subdit Tipikor Krimsus Polda Kep Bangka Belitung terus berlanjut.

Penyidik sudah menyerahkan berkas dan 3 tersangka.

Mereka antara lain Hm selaku Kuasa CV DCU, Kr selaku PPK dan YI selaku staf PPK saat protek berjalan.

Ketiganya sudah diserahkan ke Kejati setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Dari nilai proyek Rp 3.696.000.000. pengadaan pupuk organik Dishutbun Kabupaten Bangka Selatan menggunakan APBD 2012 potensi kerugian negara diperkirakan penyidik mencapai Rp 1,2 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Tipikor AKBP Hendro Kusmayadi mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto Rabu (20/7/2016).

"Perkiraan kita ada sekitar Rp 1,2 miliar potensi kerugian negara yang terjadi pada pengadaan pupuk organik di Kabupaten Bangka Selatan," kata AKBP Hendro Kusmayadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ditanya apakah para tersangka memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara, AKBP Hendro Kusmayadi mengatakan belum ada.

"Bisa saja muncul di pengadilan dan mereka kemudian beritikad baik mengembalikan kerugian negara nanti lihat saja di pengadilan," kata AKBP Hendro Kusmayadi.(*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas