Pengelola Bandara Abdul Rachman Saleh Dipusingkan Balon Raksasa yang Berterbangan
Untuk menerbangkan drone dan sejenisnya, paralayang, paramotor atau trike, ultralight (kembang api) dan sejenisnya, harus seizin pihak pangkalan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik
TRIBUNNNEWS.COM, MALANG - Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh Malang menerbitkan surat larangan aktivitas udara di sekitar bandara.
Larangan ini menyusul ditemukannya balon udara mengangkasa di wilayah udara Abd Saleh.
Melalui surat bernomor B/374/VII/2016 itu, pihak pangkalan udara melarang masyarakat dan instansi apapun di radius 15 Km memanfaatkan wilayah udara terbuka Abd Saleh.
Komandan Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh Marsekal Pertama (Marsma) Djoko Senoputro mengatakan, masyarakat dan instansi di radius 15 Km dari Pangkalan AU dan Bandara Abdul Rachman Saleh diimbau tidak memanfaatkan wilayah udara terbuka untuk kegiatan apapun.
Aktivitas yang dilarang di antaranya pelepasan balon udara, menaikkan layang-layang dan menyalakan laser pointer dengan intensitas tinggi ke arah atas. Semua aktivitas tersebut tanpa terkecuali dilarang di sekitar Bandara.
"Surat ini bentuk imbauan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat demi keselamatan penerbangan," ujar Djoko, Rabu (20/7/2016).
Sementara untuk menerbangkan drone dan sejenisnya, paralayang, paramotor atau trike, ultralight (kembang api) dan sejenisnya, harus seizin pihak pangkalan.
Djoko menegaskan larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya risiko kecelakaan penerbangan di wilayah Pangkalan TNI AU dan
Djoko menegaskan larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya risiko kecelakaan penerbangan di wilayah Pangkalan TNI AU dan Bandara Abdulrachman Saleh.
Seperti diberitakan, 13 dan 15 Juli lalu ada balon udara mengangkasa di wilayah udara Abd Saleh. Balon udara yang diketahui berasal dari Jember itu membuat pesawat tempur Supertucano mendarat ketika sedang mengudara untuk latihan.
Pesawat mendarat untuk meminimalkan resiko. Sebab jika balon udara itu masuk ke mesin pesawat, atau mengganggu penerbangan, dikhawatirkan terjadi fatalitas.
Balon udara berbahan bakar asap itu kerap ditemukan beterbangan di kala Lebaran. Djoko menambahkan pihaknya akan menyosialisasikan bahaya balon udara itu kepada masyarakat.
"Balon udara itu bukan hanya berbahan plastik, tetapi ada juga kawat, kayu, juga bahan bakarnya sendiri," pungkasnya.
Keberadaan balon udara ini juga sempat dikeluhkan oleh sejumlah maskapai komersial di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo.
Beberapa maskapai telah melaporkannya ke otoritas penerbangan. Balon udara itu disebut mengganggu penerbangan pesawat.