Sudah Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Diserahkan ke Jaksa
Dua PNS, tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk organik diserahkan oleh Subdit Tipikor Polda Kepulauan Bangka Belitung ke jaksa.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Dua PNS, Kr dan YI tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk organik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (20/7/2016) diserahkan oleh Subdit Tipikor Polda Kepulauan Bangka Belitung ke jaksa setelah berkas mereka dinyatakan lengkap.
Hingga kini sudah tiga tersangka yang diserahkan kepada jaksa.
Sebelumnya Hm, kuasa CV DCU pemenang pengadaan lebih dulu diserahkan ke Jaksa.
"Jadi tiga tersangka sudah kita serahkan semua ke Jaksa tinggal menunggu persidangan," kata AKBP Hendro Kusmayadi, Kasubdit Tipikor mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto.
Proyek pengadaan pupuk organik ini menggunakan dana dari APBD Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek Rp 3.696.000.000.
Hm merupakan kuasa dari CV DCU, Kr selaku PPK dan HI selaku staf PPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.