Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kebonharjo Gugat PT KAI Daop IV dan BPN Semarang Rp 15 Miliar

Kuasa hukum independen mewakili 15 warga Kebonharjo menggugat PT KAI DAOP IV dan Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang sebesar Rp 15 miliar.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Warga Kebonharjo Gugat PT KAI Daop IV dan BPN Semarang Rp 15 Miliar
TRIBUN JATENG/M SYOFRI KURNIAWAN
Pemukiman warga di Kampung Kebonharjo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, ditertibkan petugas, Kamis (19/05/2016). Akibatnya bentrokan warga dengan aparat keamanan tidak terhindarkan setelah PT KAI tetap menertibkan bangunan yang dianggap berada di atas dilahan mereka. TRIBUN JATENG/M SYOFRI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum independen mewakili 15 warga Kebonharjo menggugat PT KAI DAOP IV dan Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang sebesar Rp 15 miliar.

Gugatan diajukan tim kuasa hukum independen mendampingi 15 warga yang belum memiliki sertifikat hak milik. Permohonan ganti rugi berupa materiil dan imateril.

"Kami menggugat senilai Rp 15 miliar yang terdiri dari materil dan imateril untuk penggusuran dan perusakan rumah warga atas penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu," ujar koordinator tim kuasa hukum independen warga, Budi Sekoriyanto kepada Tribun Jateng, Selasa (19/7/2016) petang.

Gugatan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (19/7/2016) siang. Budi meminta pengadilan menyatakan para penggugat berhak atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

"Kami minta hakim menyatakan tergugat yakni PT KAI dan BPN melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum para tergugat membayar uang ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," kata dia saat membacakan gugatan.

Ganti rugi timbul karena rumah para penggugat di Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, telah dibongkar secara paksa oleh PT KAI yang mengklaim tanah itu aset mereka.

BERITA TERKAIT

Warga sudah menempati tanah itu lebih dari 25 tahun dan sah secara hukum berdasar Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pada pasal 24 ayat 2. Maka para penggugat berhak mengajukan permohonan hak atas tanah yang dimaksud.

"Selama tinggal di wilayah itu para penggugat juga telah membayarkan iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemerintah," tambah dia.

PT KAI tidak meneliti lebih dahulu riwayat tanah yang menjadi objek sengketa sebelum menggusurnya. Tanpa dibongkar paksa pun, warga berencana membongkar sendiri rumah mereka.

Prayitno, kuasa hukum PT KAI Daop IV Semarang, akan menanggapi guguatan pemohon secara tertulis. Pihaknya meminta waktu seminggu untuk menanggapi gugatan itu.

“Kami minta waktu selama seminggu untuk menyusun jawaban atas gugatan yang dilayangkan pihak penggugat,” kata Prayitno singkat.

PT KAI berencana mereaktivasi rel dari Stasiun Tawang menuju Pelabuhan Tanjung Emas. Proyek ini melewati ratusan rumah warga di Kebonharjo.

Warga menolak penggusuran karena tak sesuai mendapat ganti rugi. Pada 19 Mei lalu PT KAI tetap menggusur sejumlah rumah di Kebonharjo, warga melawan sengit.

Tim kuasa hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah mewakili warga Kebonharjo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang terkait penggusuran.

Dalam gugatan kedua, warga menggugat PT KAI dan Kapolrestabes Semarang membayar ganti rugi sebesar Rp 57 miliar. Gugatan kedua masih dalam proses mediasi.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas