Warga Rumpin Ancam Pindah Status Penduduk ke Tangerang, Ini Pemicunya
Warga Rumpin, Muhammad Amin menuturkan, kerusakan ruas jalan yang terjadi di wilayah tersebut diyakini akibat aktivitas truk-truk pertambangan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dihadapkan dengan persoalan jalan rusak. Sudah sekian lama penduduk di sana harus berjibaku melewati ruas jalan yang berlubang dan berdebu.
Warga setempat merasa, status Rumpin sebagai kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten, tepatnya Kabupaten Tangerang itu, dianaktirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Warga Rumpin, Muhammad Amin menuturkan, kerusakan ruas jalan yang terjadi di wilayah tersebut diyakini akibat aktivitas truk-truk pertambangan.
Sejumlah warga pun mengeluhkan penyakit gangguan pernapasan atau ISPA akibat debu.
Selain itu, jika musim penghujan, banyak kecelakaan terjadi karena kondisi jalan becek tergenang air.
"Akhir tahun 2015 lalu, seorang warga Rumpin tewas terlindas truk besar yang membawa hasil tambang. Pengendara jatuh akibat terperosok di lubang sebelum terlindas truk," kata Amin saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (19/7/2016).
Amin mengatakan, warga sudah sering mengeluh soal kondisi tersebut ke kantor desa maupun kantor kecamatan sebagai penyambung lidah ke pemerintah daerah. Namun, nyatanya belum juga ada perhatian dari pemerintah setempat.
“Infrastruktur jalan yang hancur di Kecamatan Rumpin mencapai 80 persen. Termasuk jalan utama yang menghubungkan wilayah Rumpin dengan Tangerang, panjangnya sekitar 7 kilometer, selama 10 tahun tak ada perbaikan,” ucapnya.
Buntut kekecewaan warga Rumpin pun akhirnya dilampiaskan dengan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kecamatan Rumpin, Senin (18/7/2016). Tak tanggung-tanggung, ratusan warga dari tujuh desa yang berada di Kecamatan Rumpin turun ke lapangan.
Aksi unjuk rasa itu berujung anarkistis. Fasilitas kantor kecamatan dirusak para pengunjuk rasa. Massa juga membakar spanduk dan kursi. Mereka (pengunjuk rasa) juga memaksa masuk ke kantor dan mengusir para pegawai yang tengah bekerja.
Kericuhan pun meluas, ditandai dengan pemblokiran seluruh akses jalan masuk menuju Rumpin.
Bendera setengah tiang pun dikibarkan di halaman kantor Kecamatan Rumpin sebagai simbol duka warga Rumpin.
Dalam aksinya, mereka memberikan sejumlah tuntutan. Beberapa di antaranya adalah perbaikan infrastruktur terutama jalan, pembatasan mobil-mobil bermuatan besar, dan solusi kesehatan bagi masyarakat yang terkena gangguan pernapasan.
Jika tak kunjung diperhatikan, warga Rumpin menuntut pindah wilayah administratif dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat ke Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.