Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Rekonstruksi, Tiga Pelaku Pembunuh Agus Fitriono Lakukan 20 Adegan

Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan antar tetangga, yang menewaskan Agus Fitriono (36).

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Jalani Rekonstruksi, Tiga Pelaku Pembunuh Agus Fitriono Lakukan 20 Adegan
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tiga tersangka Hl, Rb, dan Ay melakukan rekonstruksi pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya tewas, di Mapolresta Pontianak, Kamis (21/7/2016) siang. Korban atas nama Agus Fitriono (36) tewas dengan luka mengenaskan setelah dikeroyok ketiga tersangka ?di Jl Tanjung Raya 1 Gg Amal, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Sabtu (25/6/2016) malam sekitar pukul 20.15 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan antar tetangga, yang menewaskan Agus Fitriono (36).

Dengan menghadirkan tiga orang pelaku pembunuhan, yakni Holik (23), Rabas, (39)‎, Ahmad Yani alias Lipo (19), di Mapolresta Pontianak, Kamis (21/62/2016) pagi.

Ketiga pelaku yang masih bersaudara ini melakukan 20 adegan. Mulai dari saat sebelum kejadian hingga para pelaku kabur, usai melumpuhkan Agus Fitriono dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam.

Perkelahian tersebut, terjadi hanya beberapa meter dari kediaman korban tepat di depan rumah Junaidi, saat warga lain tengah melaksanakan salat tarawih.

‎Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak, Kompol Andi Yull menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di Mapolresta Pontianak, karena lokasi kejadian berada di gang sama dengan kediaman pelaku maupun korban.

"Tidak memungkinkan untuk dilakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian, mengingat keselamatan ketiga pelaku ini sendiri," ungkapnya usai menggelar rekonstruksi ulang di Mapolresta Pontianak, Kamis (21/7/2016).

Setiap adegan dilakukan secara bergantian, menyesuaikan dengan pengakuan dari para tersangka. Dan keterangan dari saksi‎ yang turut dihadirkan, dan didampingi pengacara ketiga pelaku.

Berita Rekomendasi

‎"Hasil rekon dilakukan sesuai dengan fakta dan keterangan saksi, semua cocok, karena ada enam luka robek ditubuh korban, termasuk pada bagian wajah," jelas Andi Yul.

Dari adegan yang diperagakan, terungkap bahwa korban sempat memberikan perlawanan, sesaat sebelum korban jatuh tersungkur di lokasi kejadian.

Sementara untuk motif pembunuhan ini sendiri, Andi Yul mengatakan adanya unsur dendam dari ketiga pelaku, terhadap mertua korban. Hingga terjadilah pertengkaran dengan korban, dan berujung pembunuhan terhadap korban, walau awalnya para pelaku mencari mertua korban.

‎‎"Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 3, dengan ancaman 12 tahun penjara, karena menyebakan korban meninggal dunia," sambung Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Gang Amal, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu (25/6/2016) lalu sekitar pukul 20.15 WIB,(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas