Kejati Kaltim Limpahkan Sembilan Perkara Korupsi Sebulan Terakhir
Perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani Kejati Kaltim, Kejari Samarinda, Tenggarong, dan Pasir
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -Kepala Kejati Kaltim Kaltim, Abdoel Kadiroen mengatakan, selama bulan Juli 2016, Kejaksaan Kaltim melimpahkan sembilan berkas perkara tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani Kejati Kaltim, Kejari Samarinda, Tenggarong, dan Pasir.
"Dalam satu bulan ini (Juni-Juli) kita sudah melimpahkan 9 perkara yang sudah dilimpahkan ke penuntutan. Itu tersebar di Kejari Samarinda, Tenggarong dan Pasir," kata Kadiroen, didampingi Wakajati Yusuf, Aspidsus Tatang AV, Asintel Sopran Telaumbanua, Kajari Samarinda Putu Sudharma, Kajari Tenggarong Kasmin, dan Aspidum serta Aswas Kejati Kaltim, usai upacara peringatan HBA ke 56 Tahun 2016, di lapangan Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Jumat (22/7/2016)
Hanya saja, lanjut dia, perkara-perkara yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak bisa diekspos ke media.
"Itu pesannya Pak Presiden Jokowi," tambah Kadiroen.
Untuk perkara baru yang ditangani tim Pidana Khusus Kejati Kaltim, Kadiroen mengatakan masih dalam proses (penyelidikan ke penyidikan). "Itu biar Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) yang menjelaskan nanti. Tapi belum bisa diblow up," pesannya.
Kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani Kejati Kaltim disebut-sebut ada tiga objek perkara terpisah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Berikut 9 perkara korupsi yang sudah dilimpahkan ke penuntutan di seluruh Kaltim :
- Nunukan - Pasar Induk Rp 13,7 Miliar (Putu dan Khotaman)
- Samarinda - Hibah DPD KNPI Samarinda 2013 (Harman)
- Tenggarong - Pengelolaan dana di Sekretariat DPRD Kukar Studi komparatif (3 tersangka), tidak berangkat (M Ridwan Sari, M Rizal, A. Syahfrudin) sekitar Rp 2 miliar
- Bansos Korpri 2013/2014 (Sugiarto)
- Pasir - Proses penyaluran bantuan bibit dan pupuk (1 org)
- Kasus apraisal pembebasan lahan (dugaan pemerasan Rp 150 juta)
- Pertanggungjawaban fiktif Alokasi Dana Desa Buluminung Rp 150 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.