Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Proyek Pipanisasi Karangasem Ditahan di LP Kerobokan

Kepala proyek Pekerjaan Konstruksi Jaringan Air Minum dan Air Bersih Pengadaan Air Minum di Karangasem, Parno Tris Hadiono ditahan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Proyek Pipanisasi Karangasem Ditahan di LP Kerobokan
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Tersangka korupsi pipanisasi Karangasem, Parno Tris Hadiono saat dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (21/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala proyek Pekerjaan Konstruksi Jaringan Air Minum dan Air Bersih Pengadaan Air Minum di Karangasem, Parno Tris Hadiono ditahan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung membawanya ke LP Kerobokan, Kamis (21/7/2016).

Staf dari PT Adhi Karya ini langsung ditahan usai dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali ke penyidik Kejati.

Parno yang menutupi wajahnya dengan masker hijau memilih bungkam dan bergegas menuju mobil kejaksaan.

Ditemui usai pelimpahan, Aspidsus Kejati Bali Polin Sitanggang mengatakan, ditahannya Parno terkait dengan pengembangan kasus sebelumnya.

Mengenai kerugian muncul angka Rp 3,7 miliar.

"Kasus ini oleh penyidik Polda berkasnya sudah dikoordinasikan kepada jaksa peneliti, selanjutnya jaksa menyatakan berkas lengkap. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya ditemani Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan.

BERITA TERKAIT

Disinggung panahanan di Lapas Klas IIA Denpasar di Kerobokan, Polin menyatakan, hal ini untuk memperlancar jalannya persidangan walaupun tempat kejadian perkaranya (TKP) di Karangasem.

"Tersangka ditahan dalam 20 hari ke depan," ujarnya.

Saat ditanya apakah akan dilakukan pengembangan untuk tersangka lainnya, dia menyatakan melihat fakta di persidangan.

"Kalau ada nama lain yang muncul tentu kami lakukan pengembangan," tandas Polin.

Sebelumnya, kasus pengerjaaan Konstruksi Jaringan Air Minum dan Air Bersih Pengadaan Air Minum di Kecamatan Abang, Manggis dan Kubu, Karangasem telah memvonis tiga terdakwa. Mereka adalah eks Kepala PT Adhi Karya Divisi VII, Imam Wijaya Santosa divonis 2 tahun penjara.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) IB Made Oka dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem, I Nyoman Arnawa yang juga berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek ini divonis 1,5 tahun penjara.

Proyek pipanisasi sepanjang 62 kilometer ini diketahui ada penyimpangan ditemukan penyelewengan. Pasalnya, PT Adhi Karya menggunakan pipa yang tidak sesuai dengan kontrak.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas