Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuli Bangunan Ditangkap Gara-gara Bawa Sabu

Polres Pamekasan menangkap Mohammad Hodikurrahman (19), warga Dusun Masjid, Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuli Bangunan Ditangkap Gara-gara Bawa Sabu
Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
sabu 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menangkap Mohammad Hodikurrahman (19), warga Dusun Masjid, Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Kamis (21/7/2016), sekitar pukul 19.30 WIB.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap di pinggir jalan depan warung Rahmat, Jl Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Pamekasan, lantaran diduga hendak menikmati sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu dalam kantong plastik klip kecil.

Selain itu, satu lembar kertas rokok, ponsel warna hitam dan pembungkus ponsel warna coklat muda, yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Syaiful mengatakan, belakangan ini pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika tersangka Mohammad Hodikurrahman, sering mengonsumsi sabu-sabu, baik di rumah sendiri maupun di rumah orang lain.

Sebelum ditangkap, petugas mendapat informasi, jika tersangka baru saja membeli sabu-sabu dari seseorang.

Kemudian petugas mengejar dan berhasil menyusul tersangka yang kala itu hendak pulang ke rumahnya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya petugas mencegat tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor sendirian.

Tersangka terlihat kaget dan sepertinya gugup, lantaran yang menghentikan dirinya di tengah jalan anggota kepolisian.

Begitu petugas menggeledah tersangka, di saku celananya ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.

"Atas perbuatan tersangka ini, di Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentamg Narkotika, dgn ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar AKP Syaiful, Jumat (22/7/2016).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas