Polisi Tahan Buruh Pemasang Kabel Listrik yang Menewaskan Tiga Pria di Sungai
Seorang pria ditangkap setelah memasang kabel beraliran listrik di parit yang menewaskan tiga pria sekaligus.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polisi mengamankan Hotip alias Topan (38), buruh serabutan asal Kampung Penepat, Dusun Karya Usaha, Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
Ia diamankan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Jumat (22/7/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hotip disangka memasang kabel listrik di sungai, sehingga menyebabkan Iskandar, Faturozy, dan Adi tewas tersengat aliran listrik di Parit H Dahuri, RT/RW 06/93, Kampung Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (21/7/2016) dini hari.
"Telah diamankan Hotip alias Topan, orang yang diduga kuat pelaku tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean.
Penetapan Hotip sebagai tersangka berdasarkan LP/ 2134/VII/Kalbar/Resta Ptk Kota, tanggal 21 Juli 2016.
Andi menguraikan kronologis kejadian bermula pada Rabu (20/7.2016), sekitar pukul 17.00 WIB, Hotip memasang kabel beraliran listrik sepanjang 18 meter untuk menyetrum ikan di parit tersebut.
"Kemudian setelah memasang kabel beraliran listrik tersebut, pelaku kembali ke rumah mertuanya. Pada Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 02.00 WIB, saksi bernama Hamidah mendengar suara orang meminta tolong," jelas Andi.
Hamidah segera membangunkan suaminya, setelah mendengar suara orang berteriak meminta tolong. Tak lama, ia ingat dan memberitahukan suaminya, adik iparnya bernama Hotip memasang kabel beraliran listrik di parit.
"Hamidah bersama suaminya langsung bergegas keluar rumah, mendekati lokasi suara orang yang berteriak meminta tolong," terang Kasat Reskrim.
Hamidah sempat berupaya memutuskan aliran listrik dengan memukul kabel yang melekat di kabel listrik PLN. Sementara suaminya, meminta pertolongan warga sekitar untuk segera menyelamatkan korban.
Kejadian tersebut menyebabkan Iskandar, Faturozy, dan Adi yang berada di dalam sungai tewas seketika. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kuala Mandor B dan dilanjutkan ke Mapolresta Pontianak.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Keterangan saksi-saksi, berikut alat bukti lainnya, mengarah kuat jika kabel beraliran listrik yang digunakan untuk menyetrum ikan dipasang oleh Hotip.
Personel Sat Reskrim Polresta Pontianak secara persuasif mengamankan pelaku tersebut, sehingga datang ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasar hasil pemeriksaan Hotip mengakui telah memasang aliran listrik, tujuannya untuk menyetrum ikan di parit tersebut.
Penyidik menahan pelaku dan menyita kabel listrik sepanjang 18 meter, dan kabel listrik yang terlilit pada tubuh salah satu korban sepanjang 1,5 meter. Pelaku dijerat pasal 359 KUHP.