Gerakan Masyarakat untuk Perlindungan Anak Gelar Aksi Simpatik di Flyover Makassar
Gerakan Masyarakat untuk Perlindungan Anak menggelar aksi simpatik, di flyover Makassar, Jl Urip Sumiharjo, Sabtu (23/7/2016).
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gerakan Masyarakat untuk Perlindungan Anak (G_Emas Perak) menggelar aksi simpatik, di flyover Makassar, Jl Urip Sumiharjo, Sabtu (23/7/2016) dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini.
Gerakan tersebut merupakan gabungan dari Lembaga Institut Studi Advokasi Media dan Anak (Lisan), Makassar Kreatif Society (Makkareso), dan Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Community.
Direktur Eksekutif Lisan sekaligus Koordinator aksi, Rusdin Tompo mengatakan aksi yang dilakukan ini untuk menggugah pemerintah.
"Kami ingin menggugah dan menggugat negara dalam hal ini pemerintah agar lebih serius memutus mata rantai segala persoalan anak, karena kita menganggap anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan," ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, selama ini anak-anak Indonesia masih banyak yang tak mendapatkan haknya.
"Mulai lahir mereka tak mendapat hak atas akte kelahiran anak, hak terhadap ASI eksklusif. Ditambah lagi pada beberapa kasus, mestinya anak mendapat pendekatan kesehatan untuk imunisasi malah dapat vaksin palsu," jelasnya.
"Belum lagi masuk di tahap selanjutnya. Anak masuk sekolah jadi korban bully, lebih besar lagi jadi korban seksual atau eksploitasi anak. Kami melihat anak-anak ini jadi korban," kata dia.
Anak-anak bagi Rusdi, selama ini menjadi korban ketidakbecusan negara dalam membangun sistem integrasi antar sektor dan bidang yang dapat memutus mata rantai persoalan kejahatan terhadap anak.
Menurutnya, selama ini pendekatan terhadap kasus kekerasan anak lebih parsial dan bersifat kedaruratan.
"Undang-undang perlindungan anak dua kali direvisi itu hanya menunjukkan negara panik menghadapi persoalan anak," tandasnya.
"Menurut saya tidak perlu buru-buru melakukan revisi, yang penting adalah membuat regulasi yang bisa berlaku jangka panjang, dan lebih holistik dengan melibatkan berbagai sektor, agar anak benar-benar bisa dilindungi," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.