Tidak Ada Penyekapan PRT di Rumah Penampungan PJ TKI di Kompleks Ubud
PJ TKI tanpa plang nama tersebut resmi karena mendapatkan izin dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolresta Medan, Komisaris Besar Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tidak ada penyekapan pembantu rumah tangga di PJ TKI di Komplek Ubud, Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.
"Tidak ada penyekapan. Malam ini, kami mengecek laporan dari warga yang bilang ada penyekapan dan penyiksaan pembantu rumah tangga," katanya di lokasi penggerebekan, Minggu (24/7/2016) dinihari.
Mardiaz menambahkan, penyidik telah mengecek dan melakukan pemeriksaan kepada pembantu rumah tangga yang belum disalurkan.
Seluruh pembantu membantah informasi dari warga itu.
"Ternyata ada kasus pencurian antar pekerja di tempat penyaluran ini. Sehingga terjadi keributan. Kemudian warga sekitar menganggap adanya penyekapan terhadap pekerja oleh penyalur pembantu rumah tangga ini," ujarnya.
Ia menuturkan, PJ TKI tanpa plang nama tersebut resmi.
Artinya, bukan ilegal karena mendapatkan izin dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan.
Meskipun demikian, dia tak menjawab tatkala ditanya nama PJ TKI tersebut.
"PJ TKI ya resmi, ada surat-suratnya lengkap. Kurang lebih sudah ada empat tahun dan umumnya pembantu yang disalurkan asal NTT. Namanya tanya kapolsek saja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.