Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Lengkap, Sopir Mobil Maut Kecelakaan di Tugu Diserahkan ke Kejaksaan

Dia didakwa dengan Pasal 310 ayat 2 3 dan 4 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan minimal 6 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 juta

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkas Lengkap, Sopir Mobil Maut Kecelakaan di Tugu Diserahkan ke Kejaksaan
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Pelaku Adhis Prihantara bersama Kanit Laka Satlantas Polresta Yogtakarta AKP Hendro Wahyono sebelum pelaku diserahkan ke kejaksaan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Polresta Yogyakarta telah merampungkan berkas pelaku kecelakaan maut di Tugu Yogyakarta dan siap melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.

"Terhitung hari ini, proses penyidikan sudah selesai dan berkasnya lengkap dinyatakan P21," jelas Kanit Laka Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hendro Wahyono di kantornya Senin (25/7/2016).

Dengan rampungnya berkas dan dinyatakan layak oleh kejaksaan maka pihaknya akan segera melimpahkan tersangka maupun barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Tersangka yaitu pengemudi mobil Avanza maut yaitu Adhis Prihantara sebelumnya sudah menjalani penahanan di Mapolresta Yogyakarta selama 58 hari.

Dia didakwa dengan Pasal 310 ayat 2 3 dan 4 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan minimal 6 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 juta rupiah.

"Sebenarnya batas waktu kita masih dua hari tapi kita selesaikan secepatnya karena semuanya sudah lengkap," tambah Hendro.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui kecelakaan maut terjadi pada Minggu (29/5/2016) pagi, saat itu mobil yang dikendarai pelaku kehilangan kontrol dan menabrak beberapa pengendara lain serta loper koran yang ada di simpang empat Tugu Yogyakarta.

Akibatnya dua orang pengendara motor yaitu Joko Setiono dan Tutik Sri Pujiati meninggal dunia di tempat kejadian,  sementara dua orang loper koran juga harys dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas