Berkas Lengkap, Sopir Mobil Maut Kecelakaan di Tugu Diserahkan ke Kejaksaan
Dia didakwa dengan Pasal 310 ayat 2 3 dan 4 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan minimal 6 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 juta
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Polresta Yogyakarta telah merampungkan berkas pelaku kecelakaan maut di Tugu Yogyakarta dan siap melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.
"Terhitung hari ini, proses penyidikan sudah selesai dan berkasnya lengkap dinyatakan P21," jelas Kanit Laka Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hendro Wahyono di kantornya Senin (25/7/2016).
Dengan rampungnya berkas dan dinyatakan layak oleh kejaksaan maka pihaknya akan segera melimpahkan tersangka maupun barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Tersangka yaitu pengemudi mobil Avanza maut yaitu Adhis Prihantara sebelumnya sudah menjalani penahanan di Mapolresta Yogyakarta selama 58 hari.
Dia didakwa dengan Pasal 310 ayat 2 3 dan 4 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan minimal 6 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 juta rupiah.
"Sebenarnya batas waktu kita masih dua hari tapi kita selesaikan secepatnya karena semuanya sudah lengkap," tambah Hendro.
Seperti diketahui kecelakaan maut terjadi pada Minggu (29/5/2016) pagi, saat itu mobil yang dikendarai pelaku kehilangan kontrol dan menabrak beberapa pengendara lain serta loper koran yang ada di simpang empat Tugu Yogyakarta.
Akibatnya dua orang pengendara motor yaitu Joko Setiono dan Tutik Sri Pujiati meninggal dunia di tempat kejadian, sementara dua orang loper koran juga harys dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka.